KEPUTUSAN MUSYAWARAH BESAR KE-IV (EMPAT)
IKATAN ALUMNI BUMISERAM MAKASSAR
NOMOR : 003/ MB-IV-IKAB / IV / 2018
TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI BUMI SERAMA (IKAB) MAKASSAR
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Besar (Mubes) Ke-IV (empat) Ikataan Alumni Bumi Seram Makassar
Menimbang :
-
bahwa dalam rangka mengokohkan keutuhan solidaritas profesi, kemitraan dan kesejahteraan anggota sesuai kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan pengaruh perubahan global, maka perlu menghimpun potensi yang dimiliki alumni melalui suatu wadah yang berbentuk organisasi alumni;
-
bahwa untuk tercapainya visi dan misi organisasi Alumni perlu ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang merupakan aturan dasar penyelenggaraan organisasi;
-
bahwa untuk memperoleh legalitas, maka perlu ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga melalui Musyawarah Besar alumni;
-
Bahwa dalam rangka memantapkan keberadaan, peran dan fungsi Ikatan Alumni Bumiseram Makassar di tengah-tengah kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Bumiseram Makassar;
-
bahwa dalam rangka mengantisipasi perubahan global khususnya yang berhubungan erat dengan perkembangan dunia maritim, agar anggota IKAB selalu dapat berperan aktif maka perlu adanya penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Mengingat :
-
Keputusan Pimpinan Musyawarah Besar Ke-IV Ikatan Alumni Bumiseram Makassar Nomor : 001/MB-IV-IKAB/IV/2018 tanggal 21 April 2018 tentang Agenda Musyawarah Besar Kedua Ikatan Alumni Bumiseram Makassar;
-
Permufakatan dalam rapat Komisi AD/ART Musyawarah Besar Ke-IV Ikatan Alumni Bumiseram Makassar tanggal 21 April 2018;
-
Permufakatan dalam rapat Pleno Musyawarah Besar Ke-IV Ikatan Alumni Bumiseram Makassar tanggal 21 April 2018.
Memperhatikan :
Saran dan pendapat yang dikemukakan dalam Rapat Paripurna Musyawarah Besar Ke-IV Ikatan Alumni Bumiseram (IKAB) Makassar Tahun 2018 tanggal 21 April 2018.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KE-IV (EMPAT) IKATAN ALUMNI BUMISERAM MAKASSAR TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN ALUMNI BUMISERAM MAKASSAR.
BAGIAN PERTAMA
ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI BUMISERAM MAKASSAR
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Bumiseram Makassar yang selanjutnya disingkat IKAB Makassar dan dalam menuliskan naskah Anggaran Dasar dan Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi ditulis IKAB
Pasal 2
Waktu
Nama IKAB resmi digunakan mulai tanggal 23 April 2005 dalam suatu Musyawarah Besar, yang lahir dalam rangka menyamakan persepsi terhadap nama organisasi Alumni yang pernah ada sebelumnya.
Pasal 3
Kedudukan
-
Pusat organisasi IKAB berkedudukan di Lembaga Diklat Pelayaran Pemerintah yang berada di MAKASSAR,
-
Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat IKAB dapat berkedudukan di Makassar dan/atau di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
-
IKAB mempunyai kepengurusan serta keanggotaan diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia, dan dimungkinkan di luar negeri.
-
Lembaga Diklat Pelayaran Pemerintah yang dimaksud pada ayat (1) di atas adalah lembaga yang sebelumnya beralamat di Jalan Seram 173 dan sekarang menjadi Jalan Tentara Pelajar No.173 Makassar, dan bilamana terdapat kebijakan pemerintah sehingga Institusi dimaksud berubah Nama serta alamat, maka organisasi IKAB akan melakukan penyesuaian
BAB II
A Z A S
Pasal 4
IKAB berazaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 5
Kedudukan tertinggi organisasi berada ditangan anggota yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Besar Ikatan Alumni Bumiseram Makassar.
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 6
V I S I
Menjadi organisasi yang mampu mewujudkan profesionalisme dan kesejahteraan anggota IKAB
Pasal 7
M I S I
-
Mengkonsolidasikan dan membangun sinergi seluruh anggota Ikatan Alumni Bumiseram Makassar;
-
Membina kemitraan dengan instansi pemerintah, asosiasi profesi, industri maritim, perusahaan pelayaran dalam dan luar negeri serta instansi yang terkait;
-
Membangun badan hukum pengelola kemitraan dan kesejahteraan anggota;
-
Meningkatkan jaringan kemitraan dan usaha;
-
Menyumbangkan pemikiran kritis, strategis dan futuristik kepada almamater, instansi pemerintah dan industri maritim, demi kemajuan, keunggulan daya saing kompetensi, kemitraan dan kesejahteraan anggota dalam menghadapi perubahan kemajuan ilmu Pengetahuan, teknologi, ekonomi dan kehidupan sosial budaya bermasyarakat.
BAB V
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 8
Sifat Organisasi
IKAB adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang berorientasi pada keilmuan, kekaryaan, kekeluargaan dan sebagai wadah berhimpunnya para lulusan Lembaga Diklat Pelayaran Pemerintah yang berkedudukan di Makassar;
Pasal 9
Tujuan Organisasi
IKAB bertujuan untuk :
-
Mengabdikan diri dan berperan aktif pada setiap usaha menuju tercapainya visi dan misi organisasi;
-
Turut aktif dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya yang erat hubungannya dengan dunia maritim serta mengamalkan dalam kehidupan bermasyarakat sehari – hari;
-
Membina para anggotanya sesuai bidang keahliannya;
-
Menghimpun dan mempererat rasa kekeluargaan antar sesama anggota.
BAB VI
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN, DAN HAK ANGGOTA
Pasal 10
Keanggotaan
-
Anggota IKAB terdiri dari :
-
a) Anggota biasa yaitu Orang yang pernah mengikuti pendidikan program diklat pembentukan (diklat awadan atau reguler dengan lama pendidikan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan pada Lembaga Diklat Pelayaran Pemerintah di Makassar dan dinyatakan Lulus.
-
b) Anggota luar biasa, yaitu anggota yang tidak termasuk pada ayat (1) a diatas, termasuk :
-
1). Orang yang pernah mengikuti pendidikan keahlian non reguler dan memperoleh Ijazah bulan dan harus mendaftar dan dikukuhkan
-
2). Orang yang mengabdikan diri pada almamater termasuk
-
c) Anggota kehormatan yaitu Orang yang dipandang berjasa dalam pembinaan dan pengembangan almamater termasuk instruktur dan tenaga pengajar.
2 Tata cara penetapan anggota IKAB diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 11
Kewajiban Anggota
Setiap anggota berkewajiban :
-
Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi;
-
Memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Disiplin organisasi;
-
Berperan aktif dalam pelaksanaan program-program organisasi;
-
Menjaga nama baik almamater dan Organisasi
-
Membayar iuran anggota
Pasal 12
Hak Anggota
-
Setiap anggota biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat, hak suara, hak memilih dan dipilih serta hak membela diri;
-
Setiap anggota luar biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat dan saran;
-
Setiap anggota kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat dan hak memberikan nasehat;
-
Tentang penggunaan hak anggota seperti tersebut dalam ayat (1), (2) dan (3) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
TINGKATAN ORGANISASI DAN KEWENANGAN SERTA KEWAJIBAN ORGANISASI
Pasal 13
Organisasi IKAB terdiri atas Dewan Pertimbangan, Dewan Pengkajian dan Keahlian, Dewan Pimpinan Pusat, dan Pimpinan Cabang;
Pasal 14
Dewan Pertimbangan
-
Dewan Pertimbangan berfungsi untuk memberikan saran, gagasan, memberikan pertimbangan dan pendampingan terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pengurus baik diminta maupun tidak diminta dan sebagai fungsi kontrol;
-
Dewan Pertimbangan hanya ada pada tingkat pusat, syarat untuk duduk sebagai Dewan Pertimbangan akan diatur dalam Peraturan Organisasi;
-
Dewan Pertimbangan terdiri dari satu Ketua Dewan Pertimbangan dan beberapa anggota Dewan Pertimbangan yang jumlah keseluruhannya ganjil;
-
Pimpinan Tertinggi pada Lembaga Diklat Pelayaran Pemerintah yang berada di MAKASSAR sebagaimana yang dimaksud pasal 3 ayat (4) secara ”ex officio” sebagai Ketua Dewan Pertimbangan;
-
Masa jabatan Dewan Pertimbangan adalah sesuai dengan masa jabatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang ditetapkan saat Musyawarah Besar (Mubes).
Pasal 15
Dewan Pengkajian dan Keahlian
-
Dalam rangka melakukan pengkajian terhadap perkembangan Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi terutama yang erat hubungannya dengan Dunia Maritim maka dibentuklah Dewan Pengkajian dan Keahlian.
-
Persyaratan untuk menjabat sebagai Anggota Dewan Pengkajian dan Keahlian diatur dalam Peraturan Organisasi.
-
Masa jabatan Dewan Pengkajian dan Keahlian adalah sesuai dengan masa jabatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang ditetapkan saat Musyawarah Besar (Mubes)
Pasal 16
Dewan Pimpinan Pusat
-
Dewan Pimpinan Pusat adalah badan pelaksana organisasi tertinggi;
-
Dewan Pimpinan Pusat berwenang :
-
a. Mentukan kebijakan organisasi ditingkat pusat, sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi lainnya.Men
-
b. Mengesahkan dan melantik Kepengurusan Cabang
-
Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban :
-
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Besar.
-
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi, sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi lainnya.
-
c. Melaksanakan Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa jika diperlukan
4. Perihal pembentukan susunan Dewan Pimpinan Pusat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Pimpinan Cabang
-
Pimpinan Cabang disingkat Pimcab adalah pelaksana organisasi ditingkat cabang;
-
Pimpinan Cabang berwenang menentukan kebijakan organisasi ditingkat cabang, dengan tetap berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi lainnya;
-
Pimpinan Cabang berkewajiban :
-
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Rapat Pimpinan Cabang dan Dewan Pimpinan Pusat;
-
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi ditingkat cabang, sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi lainnya.
-
Perihal pembentukan organisasi tingkat cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Ketua Angkatan
-
Ketua Angkatan adalah koordinator pelaksana organisasi pada masing-masing angkatannya;
-
Ketua Angkatan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas usulan dari angkatan masing-masing;
-
Ketua Angkatan wajib menjaga hubungan komunikasi dengan Dewan Pimpinan Pusat.
BAB VIII
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI DAN LEMBAGA LAIN
Pasal 19
IKAB menjalin kerja sama dengan organisasi dan lembaga lain, baik organisasi pemerintah, asosiasi profesi, industri maritim maupun perusahaan pelayaran dalam dan luar negeri dalam rangka meningkatkan upaya perwujudan visi, misi dan tujuan organisasi.
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 20
-
Musyawarah dan rapat terdiri atas Musyawarah Besar, Musyawarah Luar Biasa, Rapat Pimpinan, Rapat Kerja Tingkat Pusat dan Rapat Kerja Cabang;
-
Musyawarah Besar (MUBES) diadakan sekali dalam empat tahun, dan memiliki kewenangan :
-
a. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
-
b. Menetapkan Program kerja Organisasi;
-
c. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat;
-
d. Memilih dan menetapkan Anggota Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan Pusat;
-
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
3. Keputusan Musyawarah Besar merupakan keputusan tertinggi dalam organisasi;
4. a. Rapat Pimpinan diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat;
b. Rapat Pimpinan berwenang mengambil keputusan kecuali yang menjadi wewenang Musyawarah Besar.
5. Rapat Pimpinan Cabang diadakan sedikitnya sekali dalam satu tahun; dan berwenang :
-
a. Menyusun Program kerja Cabang.
-
b. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang.
-
c. Memilih Dewan Penasehat dan Dewan Pimpinan Cabang.
-
d. Menentukan keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.
6. Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) mempunyai kewenangan yang sama dengan Musyawarah Besar dengan ketentuan :
-
a. Dalam hal Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat berhalangan tetap, atau mangkat maka akan digantikan oleh salah satu Ketua yang ditetapkan oleh hasil rapat Dewan Pertimbangan hingga masa jabatannya berakhir atau diadakannya Musyawarah Luar Biasa.
-
b. Diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang;
-
c. Pelaksana Musyawarah Luar Biasa wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Luar Biasa tersebut;
7. Dalam hal Dewan Pimpinan Pusat tidak sanggup dan/atau lalai melaksanakan Musyawarah Besar (MUBES) atau Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB), maka Ketua Dewan Pertimbangan dapat melaksanakan atau membentuk Panitia Pelaksana Musyawarah Besar (MUBES) atau Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB);
8. Tentang pelaksanaan Musyawarah Besar (MUBES) atau Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) sebagaimana yang tersebut pada ayat (7) dapat dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak akhir masa jabatan Dewan Pimpinan Pusat;
9. 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Dewan Pimpinan Pusat berakhir, maka Dewan Pertimbangan memperingatkan agar segera melaksanakan Musyawarah Besar;
10. Anggaran Musyawarah Besar, Musyawarah Luar Biasa dikoordinir oleh Dewan Pimpinan Pusat.
BAB X
KOURUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 21
-
Musyawarah Besar (MUBES) dan Rapat Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya 3 (tiga) perwakilan cabang IKAB sebagai peserta musyawarah atau rapat;
-
Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak;
-
Dalam hal pengambilan keputusan sekurang-kurangnya harus disetujui oleh 50 % + 1 (lima puluh persen plus satu) dari jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) di atas;
BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 22
Keuangan
-
Keuangan organisasi diperoleh dari iuran anggota yang sifatnya mengikat, sumbangan dan usaha-usaha lain yang sah.
-
Yang dimaksud dengan iuran anggota pada ayat 1 (satu) adalah :
-
Iuran Wajib
-
Iuran Musyawarah Besar
-
Iuran Cabang
Pasal 23
Kekayaan dan Asset
-
Kekayaan dan Asset organisasi terdiri dari kekayaan dan asset yang dimiliki oleh Pusat dan Cabang yang tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia dan di Luar Negeri.
-
Pengelolaan dan Mekanisme kepemilikan Kekayaan dan Asset diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XII
A T R I B U T
Pasal 24
Atribut IKAB berupa lambang dan Mars, sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 25
-
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu dengan ketentuan kourum sebagaimana dimaksud;
-
Kekayaan dan Asset organisasi akan dihibahkan kepada Lembaga Diklat Pelayaran Pemerintah yang berkedudukan di Makassar;
-
Kekayaan dan Asset yang dapat dihibahkan adalah semua kekayaan dan asset organisasi kecuali hutang organisasi.
BAB XIV
P E N U T U P
Pasal 26
-
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
-
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BAGIAN KEDUA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI BUMISERAM (IKAB) MAKASSAR
BAB I
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN, DAN HAK ANGGOTA
Pasal 1
-
Penetapan keanggotaan IKAB diatur sebagai berikut :
a. Anggota Biasa
-
1). Mengisi formulir anggota biasa
-
2). Melengkapi berkas yang dipersyaratkan oleh formulir
-
3). Menyerahkan formulir dan berkas yang dipersyaratkan
-
4). Membayar iuran wajib yang ditetapkan
-
5). Menerima kartu anggota
b. Anggota Luar Biasa
-
1). Mengisi formulir anggota luar biasa
-
2). Melengkapi berkas yang dipersyaratkan oleh formulir
-
3). Menyerahkan formulir dan berkas yang dipersyaratkan
-
4). Membayar iuran wajib yang ditetapkan
-
5). Menerima kartu anggota
c. Anggota Kehormatan
-
1). Mengisi formulir anggota
-
2). Melengkapi berkas yang dipersyaratkan oleh formulir
-
3). Menyerahkan formulir dan berkas yang dipersyaratkan
-
4). Menerima kartu anggota
-
Seseorang dapat dikategorikan sebagai anggota Kehormatan dengan ketentuan sebagai berikut :
-
a. Seorang pejabat atau tokoh dalam masyarakat yang dipandang berjasa dan atau menaruh perhatian dalam pembinaan dan pengembangan almamater
-
b. Ditetapkan dan disyahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 2
Setiap anggota berkewajiban :
-
a. Menjunjung tinggi keputusan organisasi.
-
b. Menghadiri Musyawarah Besar.
-
c. Membayar iuran wajib yang besarnya diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat melalui peraturan organisasi.
-
d. Senantiasa menjaga nama baik organisasi dan almamater kapan dan dimana saja berada.
Pasal 3
-
Setiap anggota biasa berhak :
-
a. Memperoleh perlakuan yang sama oleh dan dari organisasi
-
b. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul serta saran-saran.
-
c. Memilih dan dipilih menjadi Aggota Dewan Pimpinan Pusat maupun Cabang.
-
d. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pembinaan, dan bimbingan dari organisasi.
-
Setiap anggota luar biasa dan anggota kehormatan berhak :
-
a. Memperoleh perlakuan yang sama oleh dan dari organisasi
-
b. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul serta saran-saran.
-
c. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pembinaan, dan bimbingan dari organisasi.
Pasal 4
Apabila anggota IKAB tidak memenuhi kewajibannya, maka ketentuan pasal 3 Anggaran Rumah Tangga tidak berlaku.
Pasal 5
Seorang anggota dapat diberhentikan / berhenti sebagai anggota apabila :
a. anggota biasa :
-
jika yang bersangkutan meninggal dunia
-
terbukti secara hukum melakukan perbuatan dan atau tindakan yang mencemarkan nama baik organisasi dan atau almamater sampai proses yang berkekuatan hukum tetap selesai;
b. anggota luar biasa dan anggota kehormatan :
-
jika yang bersangkutan meninggal dunia
-
atas permintaan sendiri
-
terbukti secara hukum melakukan perbuatan dan atau tindakan yang mencemarkan nama baik organisasi dan atau almamater sampai proses yang berkekuatan hukum tetap selesai.
BAB II
SUSUNAN, WEWENANG, DAN SYARAT-SYARAT PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 6
-
Struktur organisasi Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari :
-
a. Ketua Umum
-
b. Ketua I Bidang Organisasi, Hukum dan SDM
-
c. Ketua II Bidang Sosial, Kesejahteraan,Dana dan Usaha
-
d. Ketua III Bidang Iptek, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga
-
e. Sekretaris Jenderal
-
f. Wakil Sekretaris Jenderal
-
g. Bendahara 1 dan Bendahara 2
-
h. Bidang – bidang : Organisasi, Dana dan Usaha, Hukum, SDM, Sosial, Kesejahteraan, Iptek, Hubungan Masyarakat, Antar Lembaga.
2. Lama masa jabatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) adalah selama 4 (empat) tahun atau sebagaimana yang di putuskan oleh Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa;
3. Tugas dan kewajiban pengurus pusat sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini akan diatur dalam peraturan organisasi;
4. Syarat – syarat menjadi pengurus pusat diatur dalam peraturan organisasi
Pasal 7
-
Organisasi tingkat cabang dapat dibentuk dalam wilayah Republik Indonesia dan luar negeri.
-
Persyaratan Pembentukan Organisasi tingkat cabang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi
-
Struktur Pengurus Cabang terdiri dari :
-
a. Pimpinan Cabang
-
b. Wakil Pimpinan Cabang
-
c. Sekretaris
-
d. Bendahara
-
e. Seksi-Seksi
BAB III
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI DAN LEMBAGA LAIN
Pasal 8
-
Hubungan kerjasama IKAB dengan organisasi dan lembaga lainnya dilakukan melalui program organisasi.
-
Untuk menjalin hubungan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dalam peraturan organisasi.
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 9
-
Musyawarah Besar dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
-
Peserta Musyawarah Besar adalah :
-
a. Dewan Pertimbangan
-
b. Dewan Pimpinan Pusat
-
c. Unsur Dewan Pengkajian dan Keahlian
-
d. Pimpinan Cabang
-
e. Unsur Anggota IKAB
BAB V
KEUANGAN
Pasal 10
-
Iuran anggota ditentukan dalam peraturan organisasi.
-
Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisaasi wajib dipertanggungjawabkan dalam forum yang ditentukan dalam peraturan organisaasi dan dapat diaudit oleh auditor independen.
-
Khusus dalam penyelenggaraan Musyawarah Besar dan Rapat Kerja Cabang, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan masing-masing kepada Dewan Pimpinan Pusat dan Pimpinan Cabang.
BAB VI
BADAN USAHA
Pasal 11
-
Bentuk Badan Usaha