Tujuan dari International Safety Management (ISM) Code adalah untuk memberikan standar internasional untuk manajemen dan pengoperasian kapal yang aman dan untuk pencegahan polusi. Asal usul Code ini kembali ke akhir 1980-an, ketika ada kekhawatiran yang meningkat tentang standar manajemen yang buruk dalam shipping.
Katastropik terbaliknya kapal feri penumpang/mobil Herald of Free Enterprise pada Maret 1987 serta investigasi terhadap beberapa kecelakaan mengungkapkan kesalahan besar pada pihak manajemen perusahaan. Dengan demikian, pada tahun 1987 Majelis IMO mengadopsi resolusi A.596 (15), yang meminta Komite Keselamatan Maritim untuk mengembangkan pedoman mengenai manajemen berbasis kapal dan darat (kantor) untuk memastikan operasi yang aman dari kapal feri ro-ro penumpang.
In 1994, the ISM Code was formally adopted and integrated as a part of the SOLAS Convention, while later in 1998, it became mandatory for oil tankers and bulk carriers, with general cargo ships to follow by 2001.
- July 2002: The ISM Code was initially amended by Resolution 104(73), adding definitions and chapter 13 to 16.
- 1 July 2006: The ISM Code was further amended by Resolution 179(79), inserting new sections to the forms of the DOC (Document of Compliance) and SMC (Safety Management Certificate).
- 1 January 2009: The ISM Code was amended by Resolution 195(80) , adding text to the forms of the full term and interim DOC and the SMC Certificates.
- 1 July 2010: ISM Code Resolution 273(85) entered into force, introducing among others amended definitions, addition of cross references, risk requirements, specific intervals for implementation and SMS review effectiveness criteria.
- 1 January 2015: The latest amendments by Resolution 353(92) entered into force, updating and crosslinking the existing IMO documents
Contents of Part A
- General
- Definitions
- Objectives
- Application
- Functional requirements for a Safety Management Systems (SMS)
- Safety and environmental protection policy.
- Company responsibilities and authority.
- Designated person(s)
- Master’s responsibility and authority
- Resources and personnel.
- Development of plans for shipboard operations.
- Emergency preparedness
- Reports and analysis of non-conformities, accidents and hazardous occurrences
- Maintenance of the ship and equipment.
- Documentation
- Company verification, review and evaluation
Contents of Part B
- Certification, and periodical Verification
- Interim Certification
- Verification
- Forms of Certificates
PART A
1.General
Definisi berikut ini berlaku untuk bagian A dan B dari Code ini
- Manajemen Keselamatan Internasional (ISM) Code: Code Manajemen Keselamatan Internasional untuk Pengoperasian kapal yang aman dan untuk pencegahan polusi sebagaimana diadopsi oleh Majelis, Yang mungkin diamandemen oleh Organisasi.
- Perusahaan: Pemilik kapal atau organisasi lain atau person seperti Manajer, atau Pencarter kapal (Bareboat Charter), yang telah mempunyai tanggung jawab untuk pengoperasian kapal dari pemilik kapal dengan asumsi tanggung jawab tersebut telah setujui untuk mengambil alih semua tugas dan tanggung jawab yang diberlakukan oleh code ini.
- Administrasi: Pemerintah suatu Negara yang berhak bendera kapalnya untuk dikibarkan.
- Sistem Manajemen Keselamatan: adalah sistem terstruktur dan terdokumentasi yang membolehkan personel perusahaan untuk menerapkan secara efektif kebijakan Keselamatan dan Perlindungan Lingkungan Perusahaan.
- Dokumen Kepatuhan: dokumen yang dikeluarkan untuk Perusahaan yang mematuhi persyaratan Code ini.
- Sertifikat Manajemen Keselamatan (SMC): dokumen yang dikeluarkan untuk kapal yang menandakan bahwa perusahaan dan manajemen kapalnya beroperasi sesuai dengan sistem manajemen keselamatan yang disetujui.
- Bukti Objektif: informasi kuantitatif atau kualitatif, catatan atau pernyataan atau fakta yang berkaitan dengan keselamatan atau keberadaan dan implementasi elemen sistem manajemen keselamatan, yang didasarkan pada pengamatan, pengukuran atau pengujian dan yang dapat diverifikasi.
- Pengamatan: Suarat pernyataan (statement of Fact) yang dibuat selama audit manajemen keselamatan dan didukung oleh bukti objektif.
- Ketidaksesuaian: situasi yang diamati dimana bukti objektif menunjukkan tidak terpenuhinya persyaratan tertentu
Ketidaksesuaian utama/major: penyimpangan yang dapat diidentifikasi yang menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan personel atau kapal atau risiko serius terhadap lingkungan yang memerlukan tindakan korektif segera atau kurangnya implementasi yang efektif dan sistematis dari code ini
- Tanggal ulang tahun: hari dan bulan setiap tahun yang sesuai dengan tanggal berakhirnya dokumen atau sertifikat yang relevan.
- Konvensi: Konvensi Internasional untuk Keselamatan Hidup di Laut,(SOLAS) 1974 sebagaimana telah diubah.
1.2 Objectives of the ISM Code
1.2.1 Tujuan Code ini adalah untuk memastikan keselamatan di laut, pencegahan cedera manusia atau kehilangan nyawa, dan menghindari kerusakan lingkungan, khususnya, lingkungan laut, dan property.
- menyediakan praktik-praktik yang aman dalam operasi kapal dan lingkungan kerja yang aman,
- menilai semua risiko yang teridentifikasi pada kapalnya, personel dan lingkungannya dan membuat perlindungan yang sesuai; dan
- secara terus menerus meningkatkan skills manajemen keselamatan personil di darat dan di atas kapal, termasuk mempersiapkan keadaan darurat terkait keselamatan dan perlindungan lingkungan
1.2.3 Sistem manajemen keselamatan harus memastikan:
- kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan mandatory dan
- bahwa code, pedoman, dan standar yang berlaku yang direkomendasikan oleh Organisasi, Administrasi, Biro klasifikasi dan organisasi industri maritim diperhatikan.*
*Refer to the List of codes, recommendations, guidelines and other safety and security related non-mandatory instruments (MSC.1/Circ.1371).
1.3 Application
1.4 Functional Requirements for a Safety Management System (SMS)
- kebijakan keselamatan dan perlindungan lingkungan,
- instruksi dan prosedur untuk memastikan operasi kapal yang aman dan perlindungan lingkungan sesuai dengan peraturan internasional dan undang2 bendera Negara yang relevan,
- tingkat kewenangan yang ditentukan dan jalur komunikasi antara, dan diantara, personil darat dan kapal,
- prosedur untuk melaporkan kecelakaan dan ketidaksesuaian dengan ketentuan standar ini
- prosedur untuk mempersiapkan dan tindakan dalam situasi darurat, dan
- prosedur untuk audit internal dan tinjauan manajemen (management review)
2. Safety and Environmental Protection Policy
2.1 Perusahaan harus menetapkan kebijakan keselamatan dan perlindungan lingkungan yang menjelaskan bagaimana tujuan yang diberikan dalam paragraf 1.2 akan tercapai.
2.2 Perusahaan harus memastikan bahwa kebijakan tersebut diterapkan dan dimaintain disemua tingkat organisasi, baik yang berbasis kapal maupun berbasis darat.
3. Company Responsibilities and Authority
3.1 Jika entitas yang bertanggung jawab untuk pengoperasian kapal selain pemilik, pemilik harus melaporkan nama lengkap dan detail entitas tersebut kepada Administrasi.
3.2 Perusahaan harus menetapkan dan mendokumentasikan tanggung jawab, wewenang dan keterkaitan semua personel yang mengelola, melakukan, dan memverifikasi pekerjaan yang berkaitan terhadap dan mempengaruhi keselamatan dan pencegahan polusi.
3.3 Perusahaan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sumber daya yang memadai dan dukungan berbasis darat (kantor) disediakan untuk mengizinkan orang yang ditunjuk untuk menjalankan fungsinya.
*Refer to the Guidelines for the operational implementation of the International Safety Management (ISM) Code by Companies (MSC-MEPC.7/Circ.5).”
4. Designated Person (s)*
Untuk memastikan operasi yang aman disetiap kapal dan untuk menyediakan perantara antara perusahaan dan senior staff di kapal, setiap perusahaan, sebagaimana mestinya, harus menunjuk seseorang atau beberapa orang, di darat yang memiliki akses langsung ke tingkat manajemen tertinggi. Tanggung jawab dan wewenang orang atau orang-orang yang ditunjuk harus mencakup pemantauan aspek keselamatan dan pencegahan polusi dari operasi setiap kapal dan untuk memastikan bahwa sumber daya yang memadai dan dukungan berbasis darat diterapkan, sebagaimana diperlukan.
* Refer to the Guidance on the qualifications, training and experience necessary for undertaking the role of the Designated Person under the provisions of the International Safety Management (ISM) Code (MSC-MEPC.7/Circ.6).
5. Mater’s Responsibility and Authority
5.1 Perusahaan harus secara jelas menetapkan dan mendokumentasikan tanggung jawab Nakhoda sehubungan dengan:
.1 menerapkan kebijakan keselamatan dan perlindungan lingkungan Perusahaan,
.2 memotivasi kru dalam mengamati kebijakan itu,
.3 mengeluarkan perintah dan instruksi yang sesuai dengan cara yang jelas dan sederhana,
.4 memverifikasi bahwa persyaratan yang ditentukan diamati, dan
.5 mereview SMS dan melaporkan kekurangannya ke manajemen berbasis darat secara berkala
5.2 Perusahaan harus memastikan bahwa SMS yang digunakan diatas kapal berisi pernyataan yang jelas yang menekankan otoritas Nakhoda. Perusahaan harus menetapkan dalam SMS bahwa Nakhoda memiliki wewenang utama (Overraiding Authority) dan tanggung jawab untuk membuat keputusan sehubungan dengan keselamatan dan pencegahan polusi dan untuk meminta bantuan Perusahaan sebagaimana diperlukan.
6. Resources and Personnel
6.1 Perusahaan harus memastikan bahwa Nakhoda adalah:
.1 Memenuhi syarat untuk sebagai komando,
.2 Memahami sepenuhnya dengan SMS Perusahaan, dan
.3 diberikan dukungan yang diperlukan sehingga tugas-tugas Nakhoda dapat dilakukan dengan aman.
6.2 Perusahaan harus memastikan bahwa setiap kapal adalah:
.1 diawaki dengan pelaut yang berkualitas, bersertifikat dan fit sesuai dengan persyaratan nasional dan internasional; dan
.2 dijaga secara tepat sehingga mencakup semua aspek untuk menjaga operasi yang aman di atas kapal.*
* Refer to the Principles of minimum safe manning, adopted by the Organization by resolution A.1047(27).
6.3 Perusahaan harus menetapkan prosedur untuk memastikan bahwa personel baru dan personel yang dipindahkan ke penugasan baru terkait keselamatan dan perlindungan lingkungan diberi pengenalan yang sesuai dengan tugas mereka. Instruksi yang penting untuk diberikan sebelum berlayar harus diidentifikasi, didokumentasikan dan diberikan.
6.4 Perusahaan harus memastikan bahwa semua personel yang terlibat dalam SMS Perusahaan memiliki pemahaman yang memadai atau aturan, peraturan2, kode, dan pedoman yang relevan.
6.5 Perusahaan harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi setiap pelatihan yang mungkin diperlukan dalam mendukung SMS dan memastikan bahwa pelatihan tersebut disediakan untuk semua personel terkait.
6.6 Perusahaan harus menetapkan prosedur dimana personel kapal menerima informasi yang relevan tentang SMS dalam working language atau bahasa yang dipahami oleh mereka.
6.7 Perusahaan harus memastikan bahwa personel kapal dapat berkomunikasi secara efektif dalam melaksanaan tugas mereka sesaui dengan SMS.
7. Development of Plans for Shipboard Operations
Perusahaan harus menetapkan prosedur, rencana, dan instruksi, termasuk check list yang sesuai, untuk operasi utama kapal terkait keselamatan personel, kapal, dan perlindungan lingkungan. Berbagai tugas harus didefinisikan dan ditugaskan kepada personel yang berkualifikasi.
8. Emergency Preparedness*
8.1 Perusahaan harus mengidentifikasi kemungkinan situasi darurat kapal dan menetapkan prosedur untuk meresponsnya.
8.2 Perusahaan harus membuat program untuk latihan dan melakukan latihan untuk mempersiapkan tindakan darurat
8.3 SMS harus menyediakan langkah-langkah (tindakan) untuk memastikan bahwa organisasi Perusahaan dapat merespons setiap saat terhadap bahaya, kecelakaan, dan situasi darurat yang melibatkan kapal-kapalnya.
*Refer to the Guidelines for a structure of an integrated system of contingency planning for shipboard emergencies, adopted by the Organization by resolution A.852(20), as amended.
9. Reports and Analysis of Non- Conformities, Accidents and Hazardous Occurrences*
9.1 SMS harus mencakup prosedur yang memastikan bahwa ketidaksesuaian, kecelakaan, dan situasi berbahaya dilaporkan kepada Perusahaan, diselidiki dan dianalisis dengan tujuan meningkatkan keselamatan dan pencegahan polusi.
9.2 Perusahaan harus menetapkan prosedur untuk pelaksanaan tindakan korektif, termasuk langkah-langkah yang dimaksudkan untuk mencegah terulangnya.
* Refer to the Guidance on near-miss reporting (MSC-MEPC.7/Circ.7).
10. Maintenance of the Ship and Equipment
10.1 Perusahaan harus menetapkan prosedur untuk memastikan bahwa kapal dirawat sesuai dengan ketentuan peraturan dan ketentuan terkait dan dengan persyaratan tambahan apa pun yang mungkin ditetapkan oleh Perusahaan.
10.2 Dalam memenuhi persyaratan ini, Perusahaan harus memastikan bahwa:
.1 inspeksi dilakukan pada interval yang sesuai,
.2 segala ketidaksesuaian dilaporkan dengan kemungkinan penyebabnya, jika diketahui
.3 Mengambil tindakan korektif yang tepat, dan
.4 catatan kegiatan ini dimaintain
10.3 Perusahaan harus mengidentifikasi peralatan dan sistem teknis yang merupakan kegagalan operasional mendadak yang dapat mengakibatkan situasi berbahaya. SMS harus menyediakan langkah-langkah spesifik yang bertujuan meningkatakan kehandalan peralatan sistem tersebut. Langkah-langkah ini harus mencakup pengetesan berkala terhadap pengaturan dan peralatan siaga atau sistem teknis yang tidak digunakan secara terus menerus.
10.4 Inspeksi yang disebutkan dalam 10.2 serta tindakan yang mengacu pada 10.3 harus diintegrasikan dalam perawatan operasional kapal rutin.
11. Documentation*
11.1 Perusahaan harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk mengontrol semua dokumen dan data yang relevan dengan SMS.
11.2 Perusahaan harus memastikan bahwa:
.1 dokumen yang valid tersedia di semua lokasi yang relevan,
.2 perubahan pada dokumen direview dan disetujui oleh personel yang berwenang, dan
.3 dokumen yang sudah tidak valid segera dilepas
11.3 Dokumen yang digunakan untuk menggambarkan dan mengimplementasikan SMS dapat disebut sebagai “Manual Manajemen Keselamatan” Dokumentasi harus disimpan dalam bentuk yang Perusahaan anggap paling efektif. Setiap kapal harus membawa semua dokumentasi yang relevan dengan kapalnya.
*Refer to the Revised list of certificates and documents required to be carried on board ships (FAL.2/Circ.127, MEPC.1/Circ.817 and MSC.1/Circ.1462).
12. Company Verification, Review and Evaluation
12.1 Perusahaan harus melakukan audit keselamatan internal di kapal dan darat dengan interval tidak lebih dari dua belas bulan untuk memverifikasi apakah kegiatan keselamatan dan pencegahan polusi sesuai dengan SMS. Dalam keadaan luar biasa, interval ini dapat dilampaui, namaun tidak lebih dari tiga bulan.
12.2 Perusahaan harus secara berkala memverifikasi apakah semua orang yang melakukan tugas terkait ISM bertindak sesuai dengan tanggung jawab Perusahaan berdasarkan Standar ini.
12.3 Perusahaan harus secara berkala mengevaluasi efektivitas SMS sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Perusahaan.
12.4 Audit dan kemungkinan tindakan korektif harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang terdokementasi
12.5 Personel yang melakukan audit harus independen dari area yang diaudit kecuali ini tidak dapat dilakukan karena ukuran dan sifat Perusahaan.
12.6 Hasil audit dan review harus diperhatikan oleh semua personel yang memiliki tanggung jawab di area yang terlibat.
12.7 Personil manajemen yang bertanggung jawab untuk area yang terlibat harus mengambil tindakan korektif tepat waktu atas ketidaksesuaian yang ditemukan.
Silahkan diexplore lebih details dengan membaca ISM Code (2015 version)
CABM – 19/07/2019