Pencegahan oil spil atau tumpahan minyak dari kapal dan untuk menjaga laut lebih aman dari polusi minyak adalah tanggung jawab awak kapal. Minyak dari kapal dapat masuk ke laut karena tumpahan dan kebocoran yang tidak disengaja atau oleh kelalaian operasional kru kapal.
Ketika minyak masuk ke dalam air, ia menyebar dengan cepat kepermukaan air, dan intensitas polusi tergantung pada density dan komposisi relatif dari minyak tersebut. Hasilnya bisa menjadi bencana karena campuran minyak di atas air memiliki dampak signifikan pada hewan laut dan manusia. Tumpahan minyak tidak hanya mempengaruhi lingkungan laut saat ini tetapi juga berdampak pada spesies laut dan substrat organik pesisir.
Efek langsung dari beracun dan limbah mungkin kematian massal dan kontaminasi ikan dan spesies makanan lainnya, tetapi dampak ekologis jangka panjang mungkin lebih buruk.
Terjadinya insiden tumpahan minyak di laut telah berkurang secara drastis dalam beberapa tahun terakhir; Namun, itu tidak bisa dihilangkan secara permanen.
Objective yang ditegaskan di MARPOL Annex 1, yang mulai berlaku pada 2 Oktober 1983, adalah untuk melindungi lingkungan laut melalui pencegahan polusi minyak secara menyeluruhdan elemen-elemen perusak lainnya dan untuk mengurangi kemungkinan pembuangan yang tidak disengaja dari elemen-elemen tersebut.
Defining Oil Spill At Sea
Istilah “Minyak” dapat didefinisikan sebagai minyak berat yang mengandung minyak dalam bentuk minyak mentah, minyak bahan bakar berat, lumpur/sludge, sampah minyak dan produk olahan seperti MGO (selain dari petrokimia yang diatur pada ketentuan lampiran 2). konvensi ini), dll.
Sesuai Lampiran ini, semua air ballast dan residu pencuci tangki yang berasal dari pencucian tangki muatan di kapal tanker juga termasuk.
MARPOL Annex 1 mencakup semua cairan yang mengandung minyak dan dapat dibuang ke laut. Bahkan air buangan yang diolah OWS juga merupakan bagian dari lampiran ini. Berdasarkan MARPOL Annex 1, peralatan berikut ini harus dalam kondisi baik, dikalibrasi secara memadai, dipelihara dan berfungsi penuh dengan suku cadang yang sesuai dan siap di kapal setiap saat-
Semua kapal:
-
Oil filtering equipment.
-
15 PPM alarm arrangements.
-
Standard discharge connection.
Khusus kapal tanker:
1. Oil/ water interface detector
2. Crude oil washing system, if fitted
3. Oil discharge monitoring and control
4. Cargo and ballast pumping, piping and discharge arrangements.
5. Engine room/ bilge holding tank to slop tank pumping and piping arrangement.
Special areas under MARPOL Annex 1:
1. The Mediterranean Sea.
2. Baltic Sea.
3. The Black Sea.
4. The Red Sea.
5. “Gulfs” area.
6. The Gulf of Aden.
7. Antarctic sea.
8. North West European waters.
9. Oman area of the Arabian Sea.
10. Southern South African waters.
Control of Discharge of Oil under MARPOL Annex 1 Regulation 4
Dalam peraturan ini, setiap pembuangan minyak atau campuran minyak yang dihasilkan dari ruang mesin kapal atau ruang muatan kapal tanker dilarang, kecuali ketika mereka memenuhi kriteria yang dinyatakan berikut –
Semua kapal berkapasitas 400GT (selain tanker minyak) dan berlayar di atas area khusus, pembuangan dari ruang mesin, diizinkan jika:
-
Kapal sedang dalam bernavigasi
-
Hanya campuran minyak-air olahan yang diproses melalui peralatan penyaringan minyak yang disetujui dan memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam peraturan 14 yang digunakan untuk membuang campuran limbah yang diolah.
-
PPM minyak dalam limbah yang diolah tanpa pengenceran tidak boleh melebihi 15 ppm
-
Minya yang bercampur diolah dalam peralatan filter oli hanya diambil dari ruang mesin dan bukan dihasilkan dari ruang muatan
-
Campuran berminyak tidak dicampur dengan tangki bahan bakar atau residu minyak tangki muatan
-
Kapal lebih dari 12 mil laut dari tepi pantai.
Pembuangan di area khusus
Untuk kapal berkapasitas 400 GT ke atas ini (Selain kapal tanker minyak), segala pembuangan minyak atau campuran minyak di laut dilarang, kecuali jika semua persyaratan berikut dipenuhi:
-
Kapal sedang berlayar/bernavigasi
-
Hanya campuran minyak-air olahan yang diproses melalui peralatan penyaringan minyak yang disetujui dan memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam peraturan 14 yang digunakan untuk membuang campuran limbah yang diolah.
-
PPM minyak dalam limbah yang diolah tanpa pengenceran tidak boleh melebihi 15 ppm
-
Di area khusus Antartika, setiap pembuangan minyak ke laut. Limbah minyak atau campuran berminyak dari kapal harus dilarang.