Jakarta, Berdasarkan proyeksi 21 Maret 2020 dari situs https://covid19-id.org Indonesia akan mendeteksi 487 orang, update terbaru dari https://www.covid19.go.id menunjukkan telah terdeteksi 450 positif corona.
Pada 20 Maret 2020, Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan seruan soal penghentian kegiatan perkantoran untuk mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19).
Seruan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Nomor 6 Tahun 2020. Seruan ini berlaku selama 14 hari terhitung mulai 20 Maret 2020.
“Kepada dunia usaha kita mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 yang menegaskan, ini statusnya seruan tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan,” kata Anies dalam siaran langsung di YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Anies meminta dunia usaha menutup operasional kantor dan mengalihkan kegiatan tersebut di rumah, alias bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Isi seruan Gubernur Anies tersebut antara lain:
1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, dminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan dan fasilitas operasional).
“Pencegahan penyebaran Covid-19 hanya dapat dilakukan bila seluruh komponen masyarakat, termasuk dunia usaha secara serempak dan displin melaksanakan pembatasan/kontak langsung secara ketat,” ujar Anies dalam seruannya yang ditandatangani, Jumat (20/3).
“Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal, minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya dan minimal fasilitas operasionalnya, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah,” jelasnya.
Terkait Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, Anies juga meminta seluruh pengusaha di Jakarta bisa menaati hal tersebut.
“Seruan ini berlaku juga pekan depan dan kita berharap ditaati oleh dunia usaha karena bagaimanapun juga langkah yang kita lakukan hanya bisa efektif bila semua serempak melakukannya. Kita berharap semua mentaati,” tambahnya.
Baca juga artikel : Estimasi dan Proyeksi Sangat AKURAT Covid-19 di Indonesia
Baca juga artikel : WFH: Video Conference CABM via Zoom Application