(CABM, Jakarta 07 Agustus 2018), Saat ini Industri Hulu Migas masih memainkan peranan yang sangat besar di Indonesia. Potensi sumber daya minyak dan gas bumi tersebut merupakan faktor dominan dalam strategi pembangunan bangsa dan negara Indonesia terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA.
Kegiatan Industri Hulu Migas dari mulai proses produksi, transportasi maupun pengolahan mempunyai potensi bahaya yang sangat besar, yang dapat berdampak pada terjadinya resiko kecelakaan kerja. Kerena itu, untuk kebutuhan pengelolaan industri hulu migas yang aman dan efisien, diperlukan sumber daya manusia yang kompeten. Sumber daya manusia yang kompeten tersebut dapat dipersiapkan dan dirancang secara sistematis antara lain melalui sistem diklat dan perangkat-perangkat pendukungnya, Sehingga akan dihasilkan SDM yang handal dalam mengelola kekayaan migas secara profesional.
Menghadapi hal tersebut, semua negara termasuk Indonesia sedang dan telah berupaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusianya melalui standardisasi dan sertifikasi kompetensi diberbagai sektor.
Salah satu kegiatan industri hulu migas adalah proses lifting migas, yaitu suatu proses serah terima komoditas minyak dan gas antara produsen dengan konsumen migas. Proses serah terima tersebut harus sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, utamanya Prosedur Serah Terima Migas dan Perjanjian Jual Beli Minyak/Gas.
Untuk memenuhi kebutuhan Petugas Lifting yang kompeten di Kegiatan Usaha Hulu Migas tersebut, perlu dirumuskan dan ditetapkan Standar Kompetensi Kerja (SKK) Khusus yang diharapkan menjadi ukuran kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga kerja di Kegiatan Usaha Hulu Migas di Indonesia
Untuk menjalankan proses serah terima tersebut, diperlukan petugas pelaksana lifting migas yang kompeten dan tersertifikasi oleh badan sertifikasi yang diakui oleh pemerintah. Untuk sertifkasi petugas pelaksana kegiatan lifting migas dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hulu Migas.
Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Khusus
Sebagai ukuran kompetensi bagi petugas lifting, diperlukan adanya standar kompetensi kerja (SKK) khusus dan Keberadaan SKK Khusus ini menjadi acuan dan pedoman dalam pengembangan Skema Sertifikasi dan penyusunan Meteri Uji Kompetensi serta menjadi ukuran pencapaian kinerja bagi Petugas Lifting di Kegiatan Usaha Hulu Migas di Indonesia
Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Petugas Lifting dibutuhkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berkaitan dengan Pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan masing-masing :
- Untuk institusi pendidikan dan pelatihan
- Memberikan informasi untuk pengembangan program dan kurikulum.
- Sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pelatihan, Penilaian dan Sertifikasi.
- Untuk dunia usaha/industri dan pengguna tenaga kerja.
- Membantu dalam rekrutmen tenaga kerja
- Membantu penilaian kinerja
- Mengembangkan program pelatihan bagi karyawan
- Untuk membuat uraian jabatan
- Institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi
- Sebagai acuan dalam merumuskan paket-paket program sertifikasi sesuai dengan kualifikasi dan levelnya.
- Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan, penilaian dan sertifikasi.
- Untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Kotraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) khususnya di bidang Petugas Lifting.
- Untuk institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi
- Sebagai acuan dalam merumuskan paket-paket program sertifikasi sesuai dengan kualifikasi dan levelnya.
- Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian dan sertifikasi.
Komite Standar Kompetensi
Saat ini SKK untuk petugas lifting belum tersedia, sehingga pemerintah dalam hal ini SKK Migas sebagai badan pengatur industri hulu migas memandang perlu untuk dibentuk Komite Standar Kompetensi yang tugas utamanya adalah menyusun SKK khusus.
Melalui Keputusan Kepala SKK Migas Nomor : KEP-048/SKKMA0000/2018/S0 Tanggal 6 JUni 2018, Susunan Komite Standar Kompetensi Kerja Khusus pada Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Petugas Lifting di Kegiatan Usaha Hulu Migas disyahkan oleh SKK Migas.
Capt. Agus Salim M. Mar dan Capt.Irwanto M. Mar yang berasal dari Corps Alumni Bumi Seram (CABM) adalah 2 orang anggota dalam komite tersebut.
PETUGAS LIFTING DI KEGIATAN USAHA HULU MIGAS
Pemetaan kompetensi petugas liftring migas dikelompokan berdasarkan 2 kelompok besar yaitu Petugas lifting untuk komoditas “Minyak dan Kondensat” dan Petugas lifting untuk komoditas “LPG dan LNG”
Untuk proses sertifikasi awal, direncanakan 4 okupasi atau petugas yang perlu disertifikasi yaitu ;
- Terminal Superintendent
- Loading Master
- Petugas Pengukur dan Penghitung
- Petugas Pengambil Contoh Dan Pengujian
Awal Agustus 2018, penulis sebagai anggota dan para anggota Komite Standar kompetensi secara marathon melakukan rapat finalisasi SKK Khusus yang selanjutnya akan diajukan untuk persetujuan ke Kementrian Tenagakerja dan Transmigrasi (CABM)