Yayasan sebagai badan hukum privat sudah dikenal sejak dahulu bahkan sebelum dikeluarkannya Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Putusan Hoogerechtshof Tahun 1884 dan Putusan Mahkamah Agung No. 124/Sip/1973 sebagai yurisprudensi dijadikan dasar agar tidak terjadi kekosongan hukum mengenai Yayasan. UU No. 16 Tahun 2001 kemudian diubah dengan adanya Undang-Undang No 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (UU Yayasan) atas dasar untuk memenuhi kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat. Untuk mengetahui seluk beluk mengenai yayasan, apa saja kegiatan yang dapat dilakukan, tata cara maupun persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendirian yayasan di Indonesia.
Apa itu Yayasan?
Yayasan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Atas dasar tersebut, maka maksud dan tujuan dari yayasan harus sesuai dengan undang-undang yaitu untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan; bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan; serta maksud dan tujuan wajib dicantumkan didalam anggaran dasar yayasan. Dengan demikian maka yayasan tidak dapat didirikan dengan maksud dan tujuan selain dari tujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Badan hukum yayasan terdiri dari tiga organ yaitu pembina, pengurus, dan pengawas. Yayasan tidak mempunyai anggota karena yayasan tidak terdiri dari sekutu-sekutu seperti CV atau pemegang saham dalam Perseroan Terbatas atau badan usaha lain yang digerakkan oleh anggota-anggotanya. Selayaknya suatu badan hukum, yayasan mempunyai kekayaan tertentu yang terpisah dari harta pendirinya. Kekayaan tersebut berupa aset yang didapatkan dari modal awal pendiri yang telah dipisahkan dan dimasukkan ke dalam harta yayasan. Harta kekayaan awal yayasan yang dimasukkan oleh pendiri dapat berupa uang atau barang. Tujuan dilakukan pemisahan adalah agar untuk memperjelas bahwa kekayaan awal dari yayasan tidak lagi menjadi bagian dari harta pribadi atau harta bersama pendirinya.
Kegiatan yang Dapat Dilakukan Yayasan
Pasal 3 ayat (1) UU Yayasan menyebutkan bahwa yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Jenis kegiatan usaha harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan yang diantaranya mencakup hak asasi manusia, kesenian, olahraga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, dan ilmu pengetahuan. Atas kegiatan usaha yang dilakukan oleh yayasan, hasil dari kegiatan tersebut tidak diperbolehkan untuk dibagi kepada pembina, pengurus, dan pengawas. Alasan ini didasarkan pada Penjelasan Pasal 3 ayat (2) UU Yayasan bahwa seseorang yang menjadi anggota pembina, pengurus dan pengawas yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah atau honor tetap. Maka dari itu, hasil kegiatan usaha yang diperoleh nantinya masuk menjadi kekayaan yayasan. Para organ yayasan juga dilarang untuk merangkap sebagai direksi atau pengurus dan dewan komisaris dari badan usaha yang didirikan oleh yayasan. Selain mengadakan kegiatan usaha, yayasan juga dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha. Ketentuan berdasarkan Pasal 7 UU Yayasan mengharuskan penyertaan dalam bentuk usaha yang prospektif dengan nilai paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan.
Yayasan Sakrina Bhakti Sejahtera (YASABATRA)
Sebagaimana dituangkan dalam AD/ART Corps Alumni Bumiseram Makassar (CABM) bahwasanya dalam menjalankan visi, misi dan tujuan organisasi dapat melakukan badan usaha berbentuk koperasi, CV, PT, Yayasan atau bentuk lainnya sesuai dengan peraturan dan perkembangan yang berlaku, oleh karena itu CABM memandang perlu untuk mendirikan yayasan, dan alhamdulillah pada hari jumat tanggal 12 Juni 2020 bertempat di Jakarta CABM telah mendirikan Yayasan yang bernama “Yayasan Sakrina Bhakti Sejahtera (YASABATRA), dimulai dengan penandatanganan Surat Pernyataan kekayaan awal yayasan sebesar Rp. 15,000,000.00 (Lima belas juta Rupiah) oleh Pendiri Yayasan yaitu Capt. Agus Salim M.Mar, Capt. Adnan Amral M.Mar, Capt. Fadli Ramli M.Mar, dan Capt. P. Alexander D Dimu M.Mar selanjutnya akan diteruskan ke Notaris untuk pengurusan Akta Pendirian Yayasan ke Kemnhumham.
Semoga kedepannya yayasan ini bisa dijalankan dengan baik sesuai dengan visi, misi dan tujuan yayasan oleh pengurus yang sudah ditetapkan oleh Pembina yayasan.
Adapun Struktur Organisasi Yayasan Sakrina Bhakti Sejahtera -“YASABATRA – CABM” adalah sbb:
A. DEWAN PENDIRI
– Capt. Agus Salim, M.Mar
– Capt. Adnan Amral, M. Mar
– Capt. Fadli Ramli, M.Mar (Alamrhum)
– Capt. Alex P Dimu, M.Mar
B. DEWAN PEMBINA
Ketua : Capt. Agus Salim, M.Mar
Anggota :
– Kol Laut (P) Makdis
– Capt. Adnan Amral, M. Mar
– Capt. Kristina Anthon, S.SiT., MH
C. DEWAN PENGAWAS
Ketua : Darwis, M.Si, M.Mar.E
Anggota :
– DR. Muh.Harliman Saleh, M.Pd, M.Mar
– Samsuddin M.T, M.Mar.E
– Tasbi Mashud
D. DEWAN PENGURUS
Ketua : Capt. Ricky Iswanto, M.Mar
Sekeretaris : Capt. Cahya Walyadi, M.Mar
Bendahara : Capt. Syamsul Maarif, M.Mar
Divisi Pendidikan:
– Supardi Temmu
– Muh. Ivan
– Junaedi S.Si.T, M. Mar E
Devisi Pendanaan & Pemberdayaan Ekonomi :
– Capt. Mochamad Nurhadi, M.Mar
– Arfandi, M.Mar.E
– Capt. Chandra M S.,S.SiT., M.MTr, M. Mar
Devisi Sosial dan Budaya :
– Elvin Syah Putra, M. Mar. E
– Andi Agussalam, S.SiT,MH., M.Mar.E
– Abdul Rauf, S.ST.Pel., MM
Devisi Humas :
– Capt. Akmal Jaya, M. Mar
– Jodiana Lebang, S.ST.Pel
Yayasan ini sangat diharapkan untuk bisa menjadi lembaga sosial yang unggul dan professional dalam melayani alumni dan keluarga serta masyarakat khususnya dibidang sosial, kemanusiaan, pendidikan dan keagamaan untuk membangun sumber daya manusia yang berkarakter dan berintegritas tinggi, dengan meneyelenggarakan berbagai layanan sosial kemanusiaan dalam membantu pemberdayaan alumni dan masyarakat serta mengelola segala potensi kedermawanan alumni dengan gotong royong untuk mempersatukan kekuatan emosional alumni dalam hal kepedulian terhadap sesama alumni, lingkungan,dan memiliki kepekaan untuk membantu orang lain. Oleh karena itu kami mengajak kepada seluruh alumni CABM mari bersama-sama saling support, bahu membahu, dan bersinergi untuk untuk mencapai tujuan ini.