Thursday, March 12, 2026
CORPS ALUMNI BUMISERAM MAKASSAR (CABM)
  • Home
  • Tentang CABM
    • Visi dan Misi CABM
    • Sejarah CABM
    • Struktur Organisasi CABM
    • AD / ART – CABM
  • Edukasi Maritim
    • Restricted content
    • E-Book Gratis
    • Marine Operations
    • Restricted content
    • Restricted content
  • YASABATRA
    • Visi & Misi Yasabatra
  • Bumiseram Golf Club
    • Tentang BSGC
    • Pengurus BSGC
  • Hubungi Kami
Member
Register
No Result
View All Result
CORPS ALUMNI BUMISERAM MAKASSARA (CABM)
  • Home
  • Tentang CABM
    • Visi dan Misi CABM
    • Sejarah CABM
    • Struktur Organisasi CABM
    • AD / ART – CABM
  • Edukasi Maritim
    • Restricted content
    • E-Book Gratis
    • Marine Operations
    • Restricted content
    • Restricted content
  • YASABATRA
    • Visi & Misi Yasabatra
  • Bumiseram Golf Club
    • Tentang BSGC
    • Pengurus BSGC
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
CORPS ALUMNI BUMISERAM MAKASSARA (CABM)
member register
Home Diklat Perhubungan Laut

Automatic Identification System (AIS)

by Admin
August 14, 2019
in Diklat Perhubungan Laut
0
Automatic Identification System (AIS)
161
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CABM 14 Agustus 2019

Setiap kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS).

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia tertanggal 20 Februari 2019. Selanjutnya, Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Nakhoda wajib mengaktifkan dan memberikan informasi yang benar pada AIS. Namun jika AIS tidak berfungsi, nakhoda wajib menyampaikan informasi kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) atau Stasiun Vessel Traffic Services (VTS) serta mencatat kejadian tersebut pada buku catatan harian (log book) kapal yang dilaporkan kepada Syahbandar.

Terdapat 2 (dua) jenis AIS yaitu AIS Klas A dan AIS Klas B. AIS Klas A wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia.

Sementara AIS Klas B wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia yang meliputi kapal penumpang dan kapal barang non konvensi dengan ukuran paling rendah GT 35, kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain di bidang kepabeanan serta kapal penangkap ikan berukuran dengan ukuran paling rendah GT 60.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap pemasangan dan pengaktifan AIS langsung berada di bawah Menteri Perhubungan.

Sedangkan pengawasan penggunaan AIS dilakukan oleh petugas Stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan kapal, dan pejabat pemeriksa kelaiklautan kapal asing.

Jika AIS pada kapal tidak aktif, petugas stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan kapal, dan pejabat pemeriksa kelaiklautan kapal asing menyampaikan informasi kepada Syahbandar terdekat.

Jika ada kapal yang tidak memasang AIS maka Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan memberikan sanksi administratif berupa penangguhan pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai dengan terpasang dan aktifnya AIS di atas kapal.

Dan jika ada nakhoda yang selama pelayaran tidak mengaktifkan AIS dan tidak memberikan informasi yang benar maka dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement (COE)).

Sebagai informasi Sistem Identifikasi Otomatis atau AIS merupakan peralatan navigasi yang penting dalam perkembangan teknonologi keselamatan pelayaran setelah dikenalkannya sistem radar. AIS adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, stasiun VTS atau SROP. Dengan menerapkan sistem AIS akan dapat membantu pengaturan lalu lintas kapal dan mengurangi bahaya dalam bernavigasi.

AIS secara terus menerus akan mengirimkan data kapal seperti nama dan jenis kapal, tanda panggilan (call sign), kebangsaan kapal, Maritime Mobile Services Identities (MMSI), International Maritime Organization (IMO) Number, bobot kapal, data spesifikasi kapal, status navigasi, titik koordinat kapal, tujuan berlayar dengan perkiraan waktu tiba, kecepatan kapal dan haluan kapal.

Source : Perhubungan Laut

Kegiatan CABM

Important Link

ALL EVENT

Instagram CABM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

RSS CNN Indonesia

  • Putri Akbar Tanjung Meninggal Dunia March 11, 2026
    Putri politikus Akbar Tandjung, Karmia Krissanty, meninggal dunia pada Rabu pagi. Partai Golkar menyampaikan belasungkawa dan merasa kehilangan.
  • Kapolres Toraja Utara Respons Isu Barbuk Sabu 160 Kg Dimakan Tikus March 11, 2026
    Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyo, bantah hoaks tentang hilangnya 160 kg sabu. Ia tegaskan informasi tersebut menyesatkan dan tidak valid.
  • Jasad Wanita Tinggal Tulang di Depok, Suami Siri Pura-pura Jadi Korban March 11, 2026
    Polisi ungkap Ahmad Ronny Hasiholan membunuh istri sirinya, DH, dan berpura-pura menjadi korban. Jasad ditemukan dalam kondisi tulang belulang di Depok.
  • Ada Gangguan, KRL Bojonggede-Citayam Dihentikan Sementara Sore Ini March 11, 2026
    Perjalanan KRL Commuter Line rute Bogor mengalami hambatan pada sore ini akibat adanya gangguan operasional pada Listrik Aliran Atas (LAA).
  • Aktivis Bandung Ditangkap Lagi Tepat di Hari Pembebasannya March 11, 2026
    Aparat Polrestabes Surabaya menangkap aktivis Muhammad Ainun Komarullah tepat setelah pembebasannya. Penangkapan ini dinilai melanggar asas keadilan.
  • Truk Tambang Dilarang Melintas di Tangerang Selama Mudik 13-30 Maret March 11, 2026
    Pemkab Tangerang larang truk bertonase besar beroperasi selama mudik Lebaran 13-30 Maret 2026. Ada 19 pos dan 450 personel dikerahkan untuk pengawasan.

Archives

Forum Informasi dan Komunikasi Corps Alumni Bumiseram Makassar (CABM)

Pilih Artikel yg diinginkan

Site Navigation

  • Advertisement
  • Hubungi Kami
  • PIP Makassar
  • Bumiseram Golf

Artikel CABM

Untuk mendapatkan artikel, informasi dan update lainnya, subscribe now to CABM Articles.

    Statistics

    • 0
    • 55
    • 607
    • 19,637
    • 1,478,535
    • 508,360

    © 2018 Corps Alumni Bumiseram Makassar - Powered by CABM Pasti Bisa .

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Tentang CABM
      • Visi dan Misi CABM
      • Sejarah CABM
      • Struktur Organisasi CABM
      • AD / ART – CABM
    • Edukasi Maritim
      • Restricted content
      • E-Book Gratis
      • Marine Operations
      • Restricted content
      • Restricted content
    • YASABATRA
      • Visi & Misi Yasabatra
    • Bumiseram Golf Club
      • Tentang BSGC
      • Pengurus BSGC
    • Hubungi Kami

    © 2018 CABM - Powered by IDPSolution.