CABM 4 April 2020, Sehubungan dengan pandemi Virus Corona (COVID-19) yang jumlah kasusunya semakin meningkat di Indoensia dan memperhatikan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 13A Tahun 2020, tanggal 29 Februari 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, dan Siaran Pers Gubernur DKI Jakarta tanggal 28 Maret 2020 bahwa status tanggap darurat Covid-19 DKI Jakarta diperpanjang hingga 19 April 2020, maka DPP CABM menghimbau kepada seluruh alumni dimanapun berada untuk turut berperan aktif dalam pencegahan dan penyebaran COVID-19 melalu berbagai upaya, antara lain:
- Tetap memberlakukan ketentuan-ketentuan dan kebijakan-kebijakan pencegahan/penyebaran COVID-19 untuk “STAY AT HOME” sebagaimana diatur dalam beberapa surat edaran, baik dari pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
- Isolasi Mandiri dirumah bagi alumni dan keluarga yang bekerja di darat (Stay at Home) juga isolasi mandiri bagi alumni yang bekerja diatas kapal dengan tidak turun kedarat (Stay Onboard)
- Mematuhi dan menjalankan Sosial Distancing dengan baik dalam kegiatan bekerja di darat maupun diatas kapal.
- Mencegah penyebaran informasi yang tidak valid atau berita HOAX yang dapat menimbulkan kepanikan
- Jika memungkinkan ikut berperan aktif untuk melayani sepenuh hati kebutuhan masyarakat disarana layanan kesahatan di instansi/wilayah masing-masing.
Demikian himbauan ini disampaikan, semoga bermamfaat, Insya Allah Badai Pasti Berlalu, dan semoga kita semua senatiasa sehat dan terhindar dari pandemi yang sedang mewabah.
Untuk Komunikasi dan Koordinasi dapat melalui telepon/wa ke HP: 0811261017 (Agus Salim)
Terima kasih atas perhatian dan kerjasama yang baik.
Ketum CABM