Friday, July 31, 2026
CORPS ALUMNI BUMISERAM MAKASSAR (CABM)
  • Home
  • Tentang CABM
    • Visi dan Misi CABM
    • Sejarah CABM
    • Struktur Organisasi CABM
    • AD / ART – CABM
  • Edukasi Maritim
    • Restricted content
    • E-Book Gratis
    • Marine Operations
    • Restricted content
    • Restricted content
  • YASABATRA
    • Visi & Misi Yasabatra
  • Bumiseram Golf Club
    • Tentang BSGC
    • Pengurus BSGC
  • Hubungi Kami
Member
Register
No Result
View All Result
CORPS ALUMNI BUMISERAM MAKASSARA (CABM)
  • Home
  • Tentang CABM
    • Visi dan Misi CABM
    • Sejarah CABM
    • Struktur Organisasi CABM
    • AD / ART – CABM
  • Edukasi Maritim
    • Restricted content
    • E-Book Gratis
    • Marine Operations
    • Restricted content
    • Restricted content
  • YASABATRA
    • Visi & Misi Yasabatra
  • Bumiseram Golf Club
    • Tentang BSGC
    • Pengurus BSGC
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
CORPS ALUMNI BUMISERAM MAKASSARA (CABM)
member register
Home Kementerian Perhubungan

KEMENHUB Terbitkan Pedoman Rancangan Tindakan (CONTINGENCY PLAN) Bagi Pelaut dan Pemilik atau Operator Kapal

by Admin
April 3, 2020
in Kementerian Perhubungan, Umum
0
KEMENHUB Terbitkan Pedoman Rancangan Tindakan (CONTINGENCY PLAN) Bagi Pelaut dan Pemilik atau Operator Kapal
167
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA (28/3)– Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran No. SE.11 Tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Pedoman Rancangan Tindakan (Contigency Plan) bagi Pelaut dan Pemilik/Operator Kapal Akibat Covid-19.
Hal tersebut guna menindaklanjuti imbauan Dewan International Maritime Organization (IMO) melalui Surat Edaran IMO atau IMO Circular Letter Nomor. 4204/Add.5 tanggal 17 Maret 2020  tentang Coronavirus (Covid-19)-Guidance Relating to the certification seaferers.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono mengatakan, surat edaran ini merupakan upaya serius dari pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia melalui jalur laut. Apalagi penyebaran virus ini sudah banyak sekali menelan korban.
“Selain itu, sebagai langkah antisipasi penyebaran wabah Covid-19 saat ini banyak negara-negara pelabuhan telah melakukan berbagai pembatasan operasional Perkapalan dan Kepelautan, antara lain seperti penundaan Port Clearance, penundaan naik atau turun awak kapal atau penumpang, penundaan bongkar muat muatan, bahan bakar, air dan makanan atau pengenaan karantina atau penolakan kapal masuk ke pelabuhan,” kata Capt Sudiono di Jakarta (27/3).
Terkait dengan hal ini, lanjut Capt. Sudiono bahwa berdasarkan surat edaran Nomor SE.11 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut  Kementerian Perhubungan membuat rancangan tindakan yang pragmatis dan praktis untuk Pelaut dan Pemilik (Operator Kapal).
Beberapa rancangan tindakan tersebut adalah setiap pelaut yang telah memiliki sertifikat keahlian (certificate of Competence) dan sertificate pengukuhan (certificate of endorsement) yang ditetapkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang habis masa berlaku dalam periode 1 Maret 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 (atau yang ditetapkan lain oleh Pemerintah setempat terkait Covid-19)  dan Pelaut sedang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing yang beroperasi di seluruh wilayah perairan Indonesia, harus mengirimkan self declaration dan copy sertifikat yang habis masa berlakunya kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melalui email : kepelautan@dephub.go.id dan akan dikeluarkan Certificate of Endorsement (CoE) Sementara yang berlaku selama 6 bulan.
Untuk Minimum Safe Manning Document dapat diberikan exemption secara kasus per kasus jika awak kapal harus diturunkan karena terkena Covid-19 dan pemilik atau operator kapal  belum dapat memberikan pengganti dengan terlebih dahulu menyertakan penilaian resiko  oleh pemilik atau operator kapal.
“Sedangkan Perusahaan wajib menginformasikan kepada setiap pelaut di atas kapal terkait resiko terinfeksi Covid-19 dan menjelaskan alasan mengapa harus tetap berada di atas kapal, serta mengambil langkah-langkah perlindungan dan pengaturan untuk pemulangan serta mengikuti arahan dari otoritas kesehatan setempat dan mentaati protokol kesehatan yang diterapkan oleh masing-masing negara”, kata Capt. Sudiono.
Selanjutnya, untuk Sijil Pelaut bagi Pelaut yang telah memiliki dokumen keberangkatan serta tiket keberangkatan ke negera tujuan penempatan dapat disijil dan diberangkatkan dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan pelaut, serta kebijakan negara tujuan terkait COVID-19.
“Jika Perjanjian Kerja Laut (PKL) telah berakhir maka PKL dapat dianggap berlaku sampai dengan pemulangan atau diterbitkan PKL baru. Perusahan harus memulangkan pelaut pada kesempatan pertama dan menyiapkan pengganti jika memungkinkan,” kata Sudiono.
Sementara terkait Buku Pelaut yang  habis masa berlakunya ketika masih diatas kapal dan dalam kondisi kapal tidak dapat masuk pelabuhan atau negara yang disinggahi menerapkan kebijakan lockdown terkait COVID-19, maka Buku pelaut tersebut masih dinyatakan berlaku sampai dengan kapal tersebut masuk ke pelabuhan yang mana Port State Control / Administrator nya memperbolehkan Pelaut turun ke Kedutaan Besar Indonesia disana untuk mengurus dokumen dimaksud dan/atau jika tidak memungkinkan sampai dengan habis masa berlakunya Perjanjian Kerja Laut.
“Perusahaan bertanggung jawab untuk tambahan biaya pemulangan, perawatan medis, biaya apapun terkait pemulangan pelaut yang diduga terkena COVID-19. Jika dianggap perlu perusahaan harus menghubungi Lembaga Penjamin Keuangan untuk memastikan asuransi atau jaminan keuangan lainnya terkait hal ini,” ujar Sudiono.
Menurut Capt. Sudiono sesuai dengan STCW Regulation I/9 dan MLC 2006 Reg.A1.2, Sertifikat Kesehatan Pelaut (Medical Certificate for Seafarers) dalam kondisi tertentu seperti wabah COVID-19 dapat berlaku secara otomatis selama 3 bulan setelah masa berlakunya habis.
“Begitu juga sertifikat CoR (Certificate of Recognition) bagi warga negara asing yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia sesuai STCW Regulation I/10 yang habis masa berlaku dalam periode 1 Maret 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 dapat mengirimkan copy sertifikat CoR dan salinan dari Surat Edaran ini kepada DJPL cq. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melalui email : kepelautan@dephub.go.id id dan akan dikeluarkan sertifikat CoR sementara yang berlaku selama 3 bulan,” tutup Capt. Sudiono.
Baca juga berita : Worldbank: Bagaimana Mengelola Dampak COVID-19 pada Sistem Pendidikan di Seluruh Dunia

Sumber Berita: Humas Laut

 

Kegiatan CABM

Important Link

ALL EVENT

Instagram CABM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

RSS CNN Indonesia

  • Kasus Perambahan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, 2 Tersangka July 30, 2026
    Dua tersangka ditetapkan terkait pembukaan jalan ilegal di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, ancaman serius bagi konservasi.
  • Kejagung Titipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK Demi Keamanan-Penyidikan July 30, 2026
    Kejagung menitipkan Ferry Yanto ke LPSK untuk keamanan dan penyidikan kasus dugaan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Anak Bos Yayasan Daycare Little Aresha Buka Suara di Markas Polisi July 30, 2026
    Anak Ketua Yayasan Little Aresha membantah terlibat dalam kasus kekerasan anak. 32 tersangka telah ditetapkan, termasuk ketua yayasan dan pengasuh.
  • Alasan Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie July 30, 2026
    Tim 9 Kejagung memeriksa Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang sebagai saksi dalam kasus korupsi PT Asabri dan Jiwasraya.
  • Eks Ketua Komnas Nilai Revisi UU HAM Sangat Diperlukan July 30, 2026
    Ahmad Taufan Damanik menilai RUU HAM penting untuk menjawab tantangan zaman.
  • Imbas Kabut Asap yang Memburuk, Jam Sekolah di Palangka Raya Dipangkas July 30, 2026
    Kualitas udara di Palangka Raya memburuk akibat kabut asap, memaksa sekolah menyesuaikan jam belajar dan menghentikan aktivitas luar ruangan.

Archives

Forum Informasi dan Komunikasi Corps Alumni Bumiseram Makassar (CABM)

Pilih Artikel yg diinginkan

Site Navigation

  • Advertisement
  • Hubungi Kami
  • PIP Makassar
  • Bumiseram Golf

Artikel CABM

Untuk mendapatkan artikel, informasi dan update lainnya, subscribe now to CABM Articles.

    © 2018 Corps Alumni Bumiseram Makassar - Powered by CABM Pasti Bisa .

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Tentang CABM
      • Visi dan Misi CABM
      • Sejarah CABM
      • Struktur Organisasi CABM
      • AD / ART – CABM
    • Edukasi Maritim
      • Restricted content
      • E-Book Gratis
      • Marine Operations
      • Restricted content
      • Restricted content
    • YASABATRA
      • Visi & Misi Yasabatra
    • Bumiseram Golf Club
      • Tentang BSGC
      • Pengurus BSGC
    • Hubungi Kami

    © 2018 CABM - Powered by IDPSolution.