Wednesday, June 17, 2026
CORPS ALUMNI BUMISERAM MAKASSAR (CABM)
  • Home
  • Tentang CABM
    • Visi dan Misi CABM
    • Sejarah CABM
    • Struktur Organisasi CABM
    • AD / ART – CABM
  • Edukasi Maritim
    • Restricted content
    • E-Book Gratis
    • Marine Operations
    • Restricted content
    • Restricted content
  • YASABATRA
    • Visi & Misi Yasabatra
  • Bumiseram Golf Club
    • Tentang BSGC
    • Pengurus BSGC
  • Hubungi Kami
Member
Register
No Result
View All Result
CORPS ALUMNI BUMISERAM MAKASSARA (CABM)
  • Home
  • Tentang CABM
    • Visi dan Misi CABM
    • Sejarah CABM
    • Struktur Organisasi CABM
    • AD / ART – CABM
  • Edukasi Maritim
    • Restricted content
    • E-Book Gratis
    • Marine Operations
    • Restricted content
    • Restricted content
  • YASABATRA
    • Visi & Misi Yasabatra
  • Bumiseram Golf Club
    • Tentang BSGC
    • Pengurus BSGC
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
CORPS ALUMNI BUMISERAM MAKASSARA (CABM)
member register
Home Pengetahuan

Klasifikasi Kapal (BKI)

by Admin
May 24, 2019
in Pengetahuan
0
Klasifikasi Kapal (BKI)
247
SHARES
3.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Klasifikasi kapal merupakan kewajiban para pemilik kapal berbendera Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan yang menyatakan bahwa kapal – kapal yang wajib klas adalah kapal – kapal dengan ketentuan :
  • Panjang >= 20 meter dan atau
  • Tonase >= 100 GT dan atau
  • Mesin Penggerak >=250 PK dan atau
Lingkup klasifikasi kapal meliputi:
  • Lambung kapal, isntalasi mesin, instalasi listrik, perlengkapan jangkar
  • Instalasi pendingin yang terpasang permanen dan merupakan bagian dari kapal
  • Semua perlengkapan dan permesinan yang dipakai dalam operasi kapal
  • Sistem konstruksi dan perlengkapan yang menentukan tipe kapal
Sebelum kapal dapat diregister di BKI, maka kapal tersebut harus memenuhi persyaratan dan peraturan teknik BKI. Pemenuhan tersebut melalui proses persetujuan gambar teknik yang selanjutnya dilakukan survey di lapangan.
Untuk kapal yang dibangun sesuai dengan persyaratan peraturan klasifikasi akan ditetapkan notasi klas kapal tersebut pada saat selesainya pemeriksaan secara keseluruhan melalui survey klasifikasi dengan hasil yang memuaskan. Untuk kapal yang sudah dioperasikan, BKI juga melasanakan survey periodik untuk menjamin bahwa kapal masih memenuhi persyaratan klasifikasi tersebut. Seandainya terjadi kerusakan yang mungkin berpengaruh terhadap kondisi klasifikasi diantara masa survey periodik, maka pemilik kapal dan/atau operatornya diwajibkan menginformasikan kerusakan tersebut kepada BKI.
Dalam melaksanakan proses klasifikasi, BKI mengimplementasikan Peraturan Teknik, meliputi:
  • Evaluasi teknis terhadap rencana desain dan dokumen yang berkaitan dengan kapal yang akan dibangun untuk memeriksa pemenuhan terhadap peraturan yang berlaku;
  • Melaksanakan survey dan pemeriksaan proses konstruksi kapal di galangan kapal oleh surveyor klasifikasi dan juga pemeriksaan pada fasilitas produksi yang menghasilkan komponen utama kapal, seperti pelat baja, permesinan, generator, propeler dll untuk menjamin bahwa kapal dan komponennya dibangun sesuai dengan persyaratan klasifikasi;
  • Pada saat selesainya pembangunan tersebut diatas dan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan selama pembangunan, bila seluruh persyaratan dipenuhi, maka BKI akan menerbitkan sertifikat klasifikasi.
  • Pada saat kapal tersebut beroperasi / berlayar, pemilik kapal harus mengikuti program survey periodik dan diluar survey periodik untuk memeriksa kondisi kapal tersebut agar tetap sesuai dengan kondisi dan persyaratan untuk mempertahankan klasifikasinya.
Kapal yang sudah memiliki klasifikasi, diwajibkan untuk terus melaksanakan survey yang dipersyaratkan untuk mempertahankan status klasifikasinya. Jenis-jenis survey periodik ini, antara lain survey pembaruan kelas (class renewal), survey tahunan (annual survey), survey antara (intermediate survey) dan survey dok (docking/bottom survey). Selain itu survey poros baling-baling, boiler, permesinan dan survey khusus lainnya sesuai dengan persyaratan klasifikasi. BKI akan menerbitkan survey status dan diinformasikan kepada pemilik.
Klasifikasi kapal dilaksanakan berdasarkan pengertian bahwa kapal dimuati, dioperasikan dan dirawat dengan cara yang benar oleh awak kapal yang kompeten dan berkualifikasi. Pemilik kapal bertanggung jawab untuk menjamin bahwa perawatan kapal dilakukan dengan cara yang benar hingga survey periodik berikutnya sesuai persyaratan. Juga menjadi kewajiban pemilik kapal atau yang mewakilinya untuk menginformasikan kepada surveyor klasifikasi saat survey diatas kapal, semua kejadian atau kondisi yang berpengaruh terhadap status klasifikasi.
Bila kondisi mempertahankan klasifikasi ini tidak dipenuhi, maka BKI akan menangguhkan (suspend) atau mencabut (withdrawn) status klasifikasinya berdasarkan referensi persyaratan klasifikasi. Kapal mungkin akan kehilangan status klasifikasinya untuk sementara atau secara permanen. Demikian juga, kapal yang tidak melaksanakan survey periodik tepat waktu sesuai dengan peraturan klasifikasi, maka BKI akan menangguhkan (suspend) status klasifikasinya.
Surveyor Klasifikasi dalam melaksanakan survey meliputi:
  • Keseluruhan pemeriksaan item survey sesuai dengan daftar isian yang didesain sesuai dengan persyaratan klasifikasi;
  • Pemeriksaan yang lebih mendetail terhadap bagian-bagian tertentu;
  • Menyaksikan (witness) proses pengujian (testing), pengukuran (measurement) dan percobaan (trial) untuk meyakinkan pemenuhan terhadap persyaratan klasifikasi.
Bilamana surveyor menemukan korosi, kerusakan struktur atau kerusakan lambung kapal, permesinan dan peralatan terkait dimana menurut opini surveyor akan mempengaruhi status klasifikasi kapal tersebut, maka surveyor akan mengeluarkan rekomendasi untuk mengatasi ketidak-sesuaian tersebut diatas. Rekomendasi tersebut wajib dilaksanakan oleh pemilik kapal untuk melakukan tindakan perbaikan dan repair pada periode waktu tertentu dalam rangka mempertahankan klasifikasinya.
Semua status klasifikasi kapal, berupa sertifikat dan laporan survey yang dikeluarkan oleh BKI dijadikan referensi dalam pengambilan keputusan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam operasional kapal tersebut. Pihak asuransi mempergunakannnya untuk menetapkan premi asuransi dan klaim asuransi, pihak pemilik muatan mempergunakannya untuk jaminan bahwa muatannya diangkut oleh kapal yang laik, pihak pemilik kapal mempergunakannya untuk mengetahui status kondisi kapal dan perawatannya serta untuk kepentingan komersial memasarkan jasanya angkutannya dan pihak Pemerintah mempergunakannya sebagai law enforcement untuk memberikan clearance atau surat ijin berlayar.
(Sumber www.bki.co.id)

Kegiatan CABM

Important Link

ALL EVENT

Instagram CABM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

RSS CNN Indonesia

  • BNPB Catat 2.245 Warga di Jabar-Jateng Terdampak Kekeringan June 16, 2026
    Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat dampak kekeringan mulai dirasakan sejumlah daerah seiring curah hujan yang menurun dalam beberapa pekan terakhir.
  • BNPB: 45 KK Terdampak Gempa Sulawesi Tengah, Infrastruktur Rusak June 16, 2026
    BNPB menjelaskan wilayah yang terdampak gempa bumi magnitudo 6,7 meliputi Palu, Donggala, Sigi, Parigi Moutong, dan Poso.
  • Wakil Ketua DPR Dorong Pesantren Adaptif dengan Teknologi June 16, 2026
    Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan pentingnya transformasi digital di seluruh pondok pesantren di RI.
  • Gus Ipul Bicara soal Peluang Nasaruddin Umar Pimpin PBNU June 16, 2026
    PBNU buka suara soal nama Menteri Agama RI Prof. KH. Nasaruddin Umar yang makin santer diperbincangkan menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).
  • Polisi Persilakan Eks Ketua BEM UGM Tiyo Laporkan Temuan Alat Pelacak June 16, 2026
    Kepolisian DIY mempersilakan eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto untuk membuat laporan resmi kepolisian menyangkut temuan dua alat diduga pelacak.
  • Projo soal Gibran Temui Mahasiswa: Pintu Istana Dibuka Lebar June 16, 2026
    Dewan Pimpinan Pusat PROJO merespons positif langkah Gibran Rakabuming Raka yang menerima perwakilan mahasiswa di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6).

Archives

Forum Informasi dan Komunikasi Corps Alumni Bumiseram Makassar (CABM)

Pilih Artikel yg diinginkan

Site Navigation

  • Advertisement
  • Hubungi Kami
  • PIP Makassar
  • Bumiseram Golf

Artikel CABM

Untuk mendapatkan artikel, informasi dan update lainnya, subscribe now to CABM Articles.

    Statistics

    • 1
    • 239
    • 1,366
    • 45,272
    • 1,587,385
    • 581,914

    © 2018 Corps Alumni Bumiseram Makassar - Powered by CABM Pasti Bisa .

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Tentang CABM
      • Visi dan Misi CABM
      • Sejarah CABM
      • Struktur Organisasi CABM
      • AD / ART – CABM
    • Edukasi Maritim
      • Restricted content
      • E-Book Gratis
      • Marine Operations
      • Restricted content
      • Restricted content
    • YASABATRA
      • Visi & Misi Yasabatra
    • Bumiseram Golf Club
      • Tentang BSGC
      • Pengurus BSGC
    • Hubungi Kami

    © 2018 CABM - Powered by IDPSolution.