Saturday, May 24, 2025
CORPS ALUMNI BUMISERAM MAKASSAR (CABM)
  • Home
  • Tentang CABM
    • Visi dan Misi CABM
    • Sejarah CABM
    • Struktur Organisasi CABM
    • AD / ART – CABM
  • Edukasi Maritim
    • Restricted content
    • E-Book Gratis
    • Marine Operations
    • Restricted content
    • Restricted content
  • YASABATRA
    • Visi & Misi Yasabatra
  • Bumiseram Golf Club
    • Tentang BSGC
    • Pengurus BSGC
  • Hubungi Kami
Member
Register
No Result
View All Result
CORPS ALUMNI BUMISERAM MAKASSARA (CABM)
  • Home
  • Tentang CABM
    • Visi dan Misi CABM
    • Sejarah CABM
    • Struktur Organisasi CABM
    • AD / ART – CABM
  • Edukasi Maritim
    • Restricted content
    • E-Book Gratis
    • Marine Operations
    • Restricted content
    • Restricted content
  • YASABATRA
    • Visi & Misi Yasabatra
  • Bumiseram Golf Club
    • Tentang BSGC
    • Pengurus BSGC
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
CORPS ALUMNI BUMISERAM MAKASSARA (CABM)
member register
Home Diklat Perhubungan Laut

KNKT Keluarkan 29 Rekomendasi Terkait Pemeriksaan Kecelakaan KM Sinar Bangun

by Admin
August 8, 2018
in Umum
0
KNKT Keluarkan 29 Rekomendasi Terkait Pemeriksaan Kecelakaan KM Sinar Bangun
163
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, eMaritim.com – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sedang melaksanakan investigasi kecelakaan pelayaran tenggelamnya kapal Sinar Bangun 4 di Danau Toba, pada tanggal 18 Juni 2018. KNKT telah melakukan pengumpulan informasi, dokumen dan wawancara dengan awak kapal Sinar Bangun 4, saksi-saksi, dan pihak terkait lainnya. Berdasarkan temuan awal, KNKT menemukan kondisi-kondisi bahaya (hazard) yang sangat signifikan pada saat operasional kapal angkutan penumpang di Danau Toba.

KNKT perlu segera menyampaikan rekomendasi keselamatan, mengingat bahwa kondisi-kondisi bahaya tersebut masih ada hingga saat ini dan diharapkan dapat dilakukan mitigasi agar kecelakaan dengan penyebab yang sama tidak terulang kembali.
Dari temuan-temuan di lapangan, KNKT menyampaikan rekomendasi keselamatan yang ditujukan kepada regulator dan operator kapal-kapal penumpang tradisional di Danau Toba sebagai berikut;

Kepada Kementerian Perhubungan RI :
1. Mengkaji ulang Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 73 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau yang diperbarui dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 58 tahun 2007, ataupun Surat Keputusan dan Surat Edaran Ditjen terkait standar keselamatan angkutan sungai dan danau agar menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi (Undang-Undang No.23 tahun 2014 dan PM no. 39 tahun 2017)

2. Agar ditetapkan instansi penanggung jawab penerbitan Surat Ukur, Sertifikat Kelaikan, Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dan pengawasan yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.

3. Mengevaluasi ulang silabus pelatihan untuk awak kapal dan melakukan pelatihan kepada seluruh awak kapal untuk angkutan kapal sungai, danau, dan tradisional

4. Menyusun prosedur penerbitan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) untuk awak kapal angkutan sungai dan danau yang berlaku seragam secara nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2000 tentang Kepelautan pasal 46.

5. Menunjuk instansi, membuat SOP dan menjalankan prosedur pemeriksaan tahunan terkait kelaiklautan kapal tradisional.

6. Memastikan jumlah dan kompetensi awak kapal sesuai sertifikat kelaikan kapal.

7. Pada setiap pemberangkatan kapal harus diterbitkan SPB oleh petugas berwenang dan memiliki kompetensi untuk menerbitkan SPB.

8. Melarang penggunaan geladak ke-3 sebagai geladak penumpang atau barang.

9. Melakukan pengukuran ulang, penerbitan surat ukur, dan serta sertifikat lainnya oleh instansi yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan.

10. Mengukur tingkat kelaikan kapal-kapal yang beroperasi di Danau Toba untuk menentukan risiko-risiko operasi kapal.

11. Membuat peraturan Menteri yang komprehensif untuk kapal sungai, danau, laut dan tradisional yang meliputi antara lain :

  • Panduan desain kapal (kayu, fiberglass, aluminium, dan baja)
  • Untuk kapal >12 penumpang harus menggunakan mesin diesel
  • Tata cara proses pembangunan kapal
  • Proses sertifikasi dan menunjuk instansi pelaksana
  • Pelatihan dan pengawakan
  • Pengoperasian dan perawatan

12. Melakukan pembinaan (pengaturan, pengendalian, dan pengawasan) terhadap penyelenggaraan angkutan sungai, danau, dan kapal tradisional.

13. Agar mencantumkan kemampuan kapal terhadap tinggi gelombang maksimum yang dapat dilayari oleh masing-masing kapal pada sertifikat kapal (seperti Sertifikat Kapal Cepat), sehingga Syahbandar maupun nahkoda dapat mengetahui secara pasti limitasi kapalnya.

14. Syahbandar wajib menyampaikan segera jika ada peringatan perubahan cuaca mendadak dari BMKG ke semua kapal yang sedang berlayar di area pelabuhan ataupun yang akan berlayar.

15. Mewajibkan kapal untuk mengadakan komunikasi radio setiap satu jam kepada radio pantai atau dermaga, untuk menyampaikan : 1. Posisi kapal 2. Kondisi pelayaran kapal 3. Cuaca di daerah tersebut dan 4. Menanyakan kondisi cuaca di area tersebut serta penyampaian kondisi cuaca dari BMKG

Kepada Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) ;

  1. Memberikan informasi cuaca beserta arus perairan di sekitar pelabuhan atau dermaga setiap 3 jam.
  2. Menyampaikan informasi perubahan cuaca ekstrem atau mendadak kepada penanggung jawab pengoperasian pelabuan atau dermaga Danau Toba.

Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara :

  1. Membuat suatu sistem dan prosedur yang memastikan manifest penumpang dan barang terdata dengan benar.
  2. Menyusun prosedur naik turun penumpang dan melaksanakan sterilisasi pelabuhan.

Kepada para operator angkutan penumpang tradisional di Danau Toba :

  1. Melaksanakan seluruh peraturan keselamatan yang ditetapkan oleh regulator.
  2. Memastikan kapal dilengkapi perlengkapan keselamatan dengan jumlah yang cukup dan dalam kondisi yang baik. Dalam hal ini perlu diperhatikan jumlah kecukupan perlengkapan untuk penumpang anak-anak dan dewasa.
  3. Menjelaskan dan memperagakan cara meninggalkan kapal saat kondisi darurat.
  4. Memastikan semua penumpang dan awak kapal mengenakan jaket pelampung selama pelayaran.
  5. Mematuhi batasan mengangkut penumpang sesuai dengan jumlah yang diijinkan.
  6. Membuat dan melaporkan manifest penumpang kepada otoritas keselamatan terkait.
  7. Menyimpan jaket penolong di lokasi yang mudah dilihat dan dijangkau.
  8. Nahkoda dan anak buah kapal harus memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK)
  9. Memastikan akses keluar darurat di kapal terbebas dari halangan dan dapat digunakan tanpa hambatan.
  10. Setiap modifikasi kapal harus dilaporkan ke otoritas keselamatan. (*)

Kegiatan CABM

Important Link

ALL EVENT

Instagram CABM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

RSS CNN Indonesia

  • 11 Jalan di Kota Bandung Tergenang Imbas Hujan Deras May 23, 2025
    Hujan deras di Bandung menyebabkan 11 titik banjir dengan ketinggian 5-50 cm. BMKG imbau masyarakat waspada terhadap cuaca ekstrem dan potensi bencana.
  • Komisi II DPR Kritik Usul Pensiun ASN hingga Usia 70 Tahun May 23, 2025
    Wakil Ketua Komisi II DPR mengkritisi usul perpanjangan masa pensiun ASN hingga usia 70 tahun.
  • Istana Buka Suara soal Isu Reshuffle Kabinet May 23, 2025
    Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan belum ada pembahasan mengenai reshuffle Kabinet Merah Putih. Namun, Presiden disebut rutin mengevaluasi para menteri.
  • Jokowi Sentil Roy Suryo soal Kejanggalan Skripsi: Nanti Ngecek KTP, KK May 23, 2025
    Jokowi menanggapi tuduhan terkait skripsinya di UGM, menegaskan keaslian ijazahnya. Ia menyayangkan pihak yang terus mempersoalkan hal ini.
  • Kemensos Gerak Cepat Terjunkan Tim untuk Bantu Korban Gempa Bengkulu May 23, 2025
    Kemensos tanggap darurat pasca gempa 6,3 di Bengkulu, kerahkan tim untuk evakuasi dan distribusi bantuan, pastikan penanganan bencana terkoordinasi.
  • Ketua MA: Hakim Tak Bisa Jadi Malaikat, tapi Jangan Jadi Setan May 23, 2025
    Ketua MA mengatakan bahwa hakim adalah manusia yang tak bisa bisa jadi malaikat. Namun, dia menegaskan, bukan berarti hakim berkelakuan seperti 'setan'.

Archives

Forum Informasi dan Komunikasi Corps Alumni Bumiseram Makassar (CABM)

Pilih Artikel yg diinginkan

Site Navigation

  • Advertisement
  • Hubungi Kami
  • PIP Makassar
  • Bumiseram Golf

Artikel CABM

Untuk mendapatkan artikel, informasi dan update lainnya, subscribe now to CABM Articles.

    Statistics

    • 0
    • 52
    • 1,498
    • 38,663
    • 1,083,430
    • 312,291

    © 2018 Corps Alumni Bumiseram Makassar - Powered by CABM Pasti Bisa .

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Tentang CABM
      • Visi dan Misi CABM
      • Sejarah CABM
      • Struktur Organisasi CABM
      • AD / ART – CABM
    • Edukasi Maritim
      • Restricted content
      • E-Book Gratis
      • Marine Operations
      • Restricted content
      • Restricted content
    • YASABATRA
      • Visi & Misi Yasabatra
    • Bumiseram Golf Club
      • Tentang BSGC
      • Pengurus BSGC
    • Hubungi Kami

    © 2018 CABM - Powered by IDPSolution.