Saturday, October 10, 2026
CORPS ALUMNI BUMISERAM MAKASSAR (CABM)
  • Home
  • Tentang CABM
    • Visi dan Misi CABM
    • Sejarah CABM
    • Struktur Organisasi CABM
    • AD / ART – CABM
  • Edukasi Maritim
    • Restricted content
    • E-Book Gratis
    • Marine Operations
    • Restricted content
    • Restricted content
  • YASABATRA
    • Visi & Misi Yasabatra
  • Bumiseram Golf Club
    • Tentang BSGC
    • Pengurus BSGC
  • Hubungi Kami
Member
Register
No Result
View All Result
CORPS ALUMNI BUMISERAM MAKASSARA (CABM)
  • Home
  • Tentang CABM
    • Visi dan Misi CABM
    • Sejarah CABM
    • Struktur Organisasi CABM
    • AD / ART – CABM
  • Edukasi Maritim
    • Restricted content
    • E-Book Gratis
    • Marine Operations
    • Restricted content
    • Restricted content
  • YASABATRA
    • Visi & Misi Yasabatra
  • Bumiseram Golf Club
    • Tentang BSGC
    • Pengurus BSGC
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
CORPS ALUMNI BUMISERAM MAKASSARA (CABM)
member register
Home Umum

Membahayakan Pelayaran Nasional, INSA minta wacana revisi UU Pelayaran tak dilakukan

by Admin
August 16, 2019
in Umum
0
Membahayakan Pelayaran Nasional, INSA minta wacana revisi UU Pelayaran tak dilakukan
157
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, eMaritim.com – Wacana merevisi Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran mulai menuai respon dari publik, khususnya dari kalangan para pelaku usaha pelayaran nasional. Para pengusaha pelayaran nasional menilai belum ada poin yang mendesak untuk merevisi peraturan perundangan tersebut.

Carmelita Hartoto, Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) mengatakan, sampai saat ini belum seluruh amanat dalam Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dijalankan, misalnya amanat untuk membentuk sea and coast guard sebagai badan tunggal penjaga laut dan pantai.
Dengan belum seluruh amanat UU tersebut dijalankan, katanya, tentunya dampak positif atau negatif dari aturan itu belum benar-benar terasa bagi seluruh pihak terkait sektor pelayaran.
“Karena amanat dari UU belum berjalan seluruhnya, jadi kita belum dapat merasakan dengan total, apakah UU yang ada ini masih cocok atau sudah tidak cocok dengan keadaan di lapangan saat ini” katanya.
Sampai saat ini, pengusaha pelayaran nasional menilai UU Pelayaran yang ada masih relevan diberlakukan. Jikapun ada kekurangan dapat dilakukan perubahan dengan mengubah peraturan turunannnya, seperti peraturan menteri, tanpa harus merevisi UU Pelayaran. 
“Yang dibutuhkan para pengusaha pelayaran nasional kan kepastian usaha, dengan kepastian hukum dan kebijakan di sektor pelayaran. Agar pelaku usaha dapat berusaha lebih tenang.”tuturnya.
Dengan adanya wacana merivisi UU Pelayaran juga dikhawatirkan disusupi oleh kepentingan negara lain di sektor pelayaran nasional. Kepentingan negara lain itu misalnya dengan membuka aturan yang terkait asas cabotage.
Asas cabotage menegaskan angkutan laut dalam negeri menggunakan kapal berbendera merah putih, dan diawaki oleh awak berkebangsaan Indonesia. Hal ini seperti tertera dalam Pasal 8 ayat 1 dalam UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Asas cabotage dapat dimaknai sebagai kedaulatan negara (sovereign of the country). Kebijakan ini, katanya, sudah terbukti sukses menjaga kedaulatan negara dari aspek keamanan dan pertahanan negara.
Lain itu, asas cabotage juga telah sukses berdampak positif bagi ekonomi nasional, khususnya di sektor pelayaran dan sektor terkait lainnya. Hal ini terbukti dengan bertambahnya jumlah armada pelayaran nasional, dan kini pelayaran nasional juga telah mampu melayani distribusi seluruh angkutan kargo  domestik dari Sabang hingga Merauke.
“Sangat sulit dibayangkan kalau kita sebagai negara maritim, justru kapal-kapal yang ada di Indonesia adalah kapal berbendera negara lain. Lalu jika terjadi keadaan force majuere, seperti tsunami, apakah kapal berbendera negara lain itu akan membantu evakuasi korban? Justru kapal-kapal itu yang pertama pulang ke negara mereka kalau itu terjadi.” katanya.
Lain itu, jika semangat merevisi UU Pelayaran itu berangkat dari belum terjadinya efisiensi biaya logistik nasional, tentunya tidak adil jika hanya menyalahkan angkutan laut.
Seluruh stakeholder harus berani membedah porsi beban biaya logistik dari pos mana saja. Karena angutan laut hanya satu dari mata rantai logistik. “Tidak bisa tanpa mencari penyebabnya, kita lantas begitu saja merevisi undang-undang.” ungkapnya.
Menurutnya, dengan membuka asas cabotage, justru Indonesia mengalami kemunduruan. Karena Indonesia bukan satu-satunya negara yang memberlakukan asas cabotage. Beberapa negara lain sudah lebih dulu menerapkan asas cabotage. Sebut saja seperti, Amerika Serikat, Jepang, Tiongkok, Australia, atau Filipina.
“Atas beberapa pertimbangan ini, maka asas cabotage tidak boleh diganggu gugat, dan wajib dipertahankan.” tuturnya.
Source : emaritim.com

Kegiatan CABM

Important Link

ALL EVENT

Instagram CABM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

RSS CNN Indonesia

  • PKB Tegaskan Usul Pansus Ijazah Gibran Bukan Sikap Fraksi October 10, 2026
    Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin menjelaskan usul panitia khusus (Pansus) bukan sikap resmi partai.
  • Status Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Warga Diminta Waspada October 10, 2026
    Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Lampung mengumumkan bahwa telah terjadi kenaikan status Gunung Anak Krakatau (GAK) menjadi siaga atau level III.
  • Tol Cibubur Arah Jakarta Macet Imbas Truk Tabrak Pembatas Jalan October 10, 2026
    Tol Cibubur arah Jakarta macet imbas kecelakaan truk yang menabrak pembatas jalan diduga akibat rem blong sekitar pukul 11.30 WIB.
  • 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Motor Listrik BGN Segera Disidang October 10, 2026
    Tim Penyidik Jampidmil dan Kejaksaan Agung resmi telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik MBG.
  • Karhutla di Prabumulih Kian Meluas ke 3 Desa Bakar Kebun Karet Warga October 10, 2026
    Kebakaran lahan dan hutan (karhutla) meluas di Prabumulih, Sumatra Selatan, Jumat (9/10) Malam.
  • Kejagung Beber Kerugian Negara Rp863 M di Kasus Korupsi Molis MBG October 10, 2026
    Kejagung mengungkap total kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program MBG di BBGN mencapai Rp863 miliar.

Archives

Forum Informasi dan Komunikasi Corps Alumni Bumiseram Makassar (CABM)

Pilih Artikel yg diinginkan

Site Navigation

  • Advertisement
  • Hubungi Kami
  • PIP Makassar
  • Bumiseram Golf

Artikel CABM

Untuk mendapatkan artikel, informasi dan update lainnya, subscribe now to CABM Articles.

    © 2018 Corps Alumni Bumiseram Makassar - Powered by CABM Pasti Bisa .

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Tentang CABM
      • Visi dan Misi CABM
      • Sejarah CABM
      • Struktur Organisasi CABM
      • AD / ART – CABM
    • Edukasi Maritim
      • Restricted content
      • E-Book Gratis
      • Marine Operations
      • Restricted content
      • Restricted content
    • YASABATRA
      • Visi & Misi Yasabatra
    • Bumiseram Golf Club
      • Tentang BSGC
      • Pengurus BSGC
    • Hubungi Kami

    © 2018 CABM - Powered by IDPSolution.