Tuesday, July 14, 2026
CORPS ALUMNI BUMISERAM MAKASSAR (CABM)
  • Home
  • Tentang CABM
    • Visi dan Misi CABM
    • Sejarah CABM
    • Struktur Organisasi CABM
    • AD / ART – CABM
  • Edukasi Maritim
    • Restricted content
    • E-Book Gratis
    • Marine Operations
    • Restricted content
    • Restricted content
  • YASABATRA
    • Visi & Misi Yasabatra
  • Bumiseram Golf Club
    • Tentang BSGC
    • Pengurus BSGC
  • Hubungi Kami
Member
Register
No Result
View All Result
CORPS ALUMNI BUMISERAM MAKASSARA (CABM)
  • Home
  • Tentang CABM
    • Visi dan Misi CABM
    • Sejarah CABM
    • Struktur Organisasi CABM
    • AD / ART – CABM
  • Edukasi Maritim
    • Restricted content
    • E-Book Gratis
    • Marine Operations
    • Restricted content
    • Restricted content
  • YASABATRA
    • Visi & Misi Yasabatra
  • Bumiseram Golf Club
    • Tentang BSGC
    • Pengurus BSGC
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
CORPS ALUMNI BUMISERAM MAKASSARA (CABM)
member register
Home Kementerian Perhubungan

Pemerintah Tegaskan Penutupan Pelabuhan Dalam Masa Darurat COVID-19 Adalah Wewenang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

by Admin
April 3, 2020
in Kementerian Perhubungan, Umum
0
https://atlas-network.com/shanghai-is-worlds-best-connected-port/

https://atlas-network.com/shanghai-is-worlds-best-connected-port/

176
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA (28/3) – Pemerintah menegaskan bahwa penutupan pelabuhan dalam masa darurat Covid-19 adalah wewenang Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam edaran tersebut, diatur mekanisme penutupan pelabuhan yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19).
“Penutupan pelabuhan merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah yang menginisiasi penutupan akses pelabuhan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 harus meminta izin dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” tegas Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko hari ini (27/3).
Menurutnya, pelabuhan merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani  penumpang tetapi juga angkutan barang dan logistik masyarakat. Pelabuhan juga berfungsi sebagai salah satu simpul sarana prasarana penanggulangan bencana nasional seperti _supply_ obat-obatan, mobilisasi personil medis dan keamanan Negara.
“Rencana penutupan pelabuhan harus disampaikan kepada Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk dapat dilakukan penilaian dan evaluasi. Pembatasan atau larangan bagi angkutan laut penumpang pada prinsipnya bisa dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, namun sebaiknya perlu disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pemangku kepentingan _(stakeholders)_ di bidang pelayaran maupun kepada pengguna jasa angkutan laut penumpang sebelum diberlakukan,” ujar Capt. Wisnu.
Capt. Wisnu menjelaskan bahwa pelayanan navigasi pelayaran yang dilaksanakan di pelabuhan juga tidak dapat serta merta ditutup saat darurat bencana Covid-19 karena merupakan fungsi yang melekat pada kegiatan pelayaran untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, berkenaan dengan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di pelabuhan, dirinya mengimbau kepada para Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (OP)/Syahbandar Utama/Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)/KSOP Khusus Batam/Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), Operator Kapal, Operator Pelabuhan agar melakukan prosedur pembatasan yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Capt. Wisnu mengatakan berdasarkan Surat Edaran tersebut para Kepala Kantor OP/ Syahbandar Utama/KSOP/KSOP Khusus Batam/UPP, Operator Kapal, Operator Pelabuhan agar berkoordinasi secara proaktif dengan pemangku kepentingan _(stakeholders)_ di pelabuhan dan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan guna menjamin kelancaran arus barang. “Misalnya dengan memberikan perlakuan khusus, diskresi pembatasan yang terkait dengan akses pelabuhan untuk kegiatan bongkar muat barang logistik kebutuhan daerah, embarkasi dan debarkasi penumpang dalam situasi tertentu yang sangat dibutuhkan,” tuturnya.
Ia pun kembali menegaskan bahwa pada prinsipnya Ditjen Perhubungan Laut tetap mendukung kebijakan Pemerintah Daerah setempat dalam melakukan pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19.
*Pembatasan jumlah Penumpang Kapal Laut Dalam Masa Darurat Covid-19*
Pada kesempatan ini, Capt. Wisnu juga mengimbau kepada para kepala kantor di daerah juga wajib memberikan kemudahan akses bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat penyebaran Covid-19 di Indonesia yakni dalam rangka pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan dan pengerahan logistik,” kata Capt. Wisnu.
 ”Mereka juga dihimbau agar melakukan pengaturan layanan terhadap kapal penumpang/kapal penumpang-barang/kapal perintis, kapal barang, kapal pesiar (cruise), serta terhadap crew kapal di pelabuhan,” sambungnya.
Ia mengatakan bagi para operator kapal penumpang, kapal penumpang-barang, kapal PSO Pelni, kapal perintis dan pengelola terminal penumpang agar melaksanakan prosedur yang diatur di dalam Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 khususnya Protokol di Area dan Transportasi Publik yang disesuaikan dengan kondisi di atas kapal.
Terdapat beberapa hal yang perlu dipastikan, antara lain ketersediaan ruang isolasi di kapal dan terminal penumpang, mensosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), melakukan dukungan pada _social distance_ dan _physical distance_ dengan mengatur jarak penumpang paling sedikit 1 (satu) meter, membuat pemberitahuan/pengumuman/himbauan kepada masyarakat untuk tidak bepergian dengan menggunakan kapal jika sedang sakit atau mengalami gejala covid-19.
Ia juga menghimbau penumpang agar menggunakan masker penutup hidung dan mulut dan bila memungkinkan menyediakan masker penutup hidung dan mulut di terminal penumpang. “Jika dipandang perlu mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang lebih buruk, maka operator kapal dapat membatasi jumlah penumpang yang akan naik ke atas kapal,” tutup Capt. Wisnu.
Sebagai informasi, Ditjen Perhubungan Laut telah melakukan sejumlah aksi terkait antisipasi penyebaran virus Corona di Indonesia melalui pelabuhan sejak pertama kali Virus Corona merebak di dunia. Tercatat, sejak itu Ditjen Perhubungan Laut bekerjasama dengan BUMN Pelabuhan dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memperketat pemeriksaan kesehatan penumpang dan telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 8 Tahun 2020 tentang Langkah Siaga Hadapi Penyebaran Virus Corona di Wilayah Pelabuhan Indonesia sebagai tindaklanjut dari adanya Surat Edaran International Maritime Organization (IMO) atau IMO Circular Letter Nomor 4204 tanggal 31 Januari 2020 tentang tindakan pencegahan dan penularan Virus Corona atau Novel Coronavirus (2019-nCOV).

Sumber Berita: Humas Laut

Tags: CABMcoronacovid-19covid-19 di indonesiacovid-19 updateDKI JakartaindonesiaJakartajokowikemenhubMakassaroperationalpelautPIP MakassarportPublic Lectureshippingvirus

Kegiatan CABM

Important Link

ALL EVENT

Instagram CABM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

RSS CNN Indonesia

  • Ojol Istirahat Ketiduran Tewas Ditusuk, Polisi Tangkap Terduga Pelaku July 14, 2026
    Polisi menangkap RD, terduga pelaku penusukan pengemudi ojol Agus Tedjo di Tangerang. Korban tewas saat beristirahat, pelaku juga diduga mencuri motor dan HP.
  • TNI AL Siapkan Lanal Lampung Jadi Tempat Sandar Kapal Induk Garibaldi July 14, 2026
    TNI AL siapkan Lanal Lampung untuk kapal induk Giuseppe Garibaldi. Pembangunan fasilitas terus dilakukan, dengan kru TNI AL sedang dilatih di Italia.
  • PLN Sukses Kawal Jakarta Fair 2026, Transaksi Tembus Rp8,2 Triliun July 14, 2026
    PLN UID Jakarta Raya sukses jaga pasokan listrik selama Jakarta Fair 2026, dukung 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun, dorong ekonomi.
  • Kapolda Sumsel Silaturahmi ke Kejati, Perkuat 'Nyago Bumi Sriwijaya' July 14, 2026
    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho kunjungi Kejati Sumsel untuk perkuat sinergi penegakan hukum. Tujuannya, ciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
  • LPSK Ungkap Alasan Tolak JC Sony Sonjaya Tersangka Korupsi MBG July 14, 2026
    LPSK menolak permohonan Sony Sonjaya sebagai justice collaborator karena tidak memenuhi syarat, termasuk statusnya sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi.
  • Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Sopir Truk Tabrak JPO Tendean Jaksel July 14, 2026
    Polisi selidiki dugaan kelalaian sopir truk yang menabrak JPO di Jakarta Selatan. Tidak ada korban jiwa, namun JPO akan dibongkar akibat kerusakan.

Archives

Forum Informasi dan Komunikasi Corps Alumni Bumiseram Makassar (CABM)

Pilih Artikel yg diinginkan

Site Navigation

  • Advertisement
  • Hubungi Kami
  • PIP Makassar
  • Bumiseram Golf

Artikel CABM

Untuk mendapatkan artikel, informasi dan update lainnya, subscribe now to CABM Articles.

    © 2018 Corps Alumni Bumiseram Makassar - Powered by CABM Pasti Bisa .

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Tentang CABM
      • Visi dan Misi CABM
      • Sejarah CABM
      • Struktur Organisasi CABM
      • AD / ART – CABM
    • Edukasi Maritim
      • Restricted content
      • E-Book Gratis
      • Marine Operations
      • Restricted content
      • Restricted content
    • YASABATRA
      • Visi & Misi Yasabatra
    • Bumiseram Golf Club
      • Tentang BSGC
      • Pengurus BSGC
    • Hubungi Kami

    © 2018 CABM - Powered by IDPSolution.